Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mencatat jumlah pelanggar terbanyak dari operasi penertiban penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker di tempat umum, adalah anak muda.
"Dalam 4 hari operasi penertiban, sebagian besar pelanggar justru anak-anak muda yang tidak tertib menggunakan masker," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Rabu (23/9/2020).
Menurut Agus Winarto, sebagian yang terjaring sebenarnya membawa masker. Namun, disimpan di kantong atau tas. Mereka tidak memakai masker dengan berbagai alasan.
Para pelanggar tersebut terjaring di berbagai lokasi umum dari simpang Tugu, kawasan Malioboro, hingga Alun-Alun Utara Yogyakarta.
"Ada yang sedang duduk-duduk atau nongkrong. Akan tetapi, ada pula pengendara kendaraan bermotor yang kami hentikan karena kedapatan tidak memakai masker," katanya.
Selain diberi sanksi berupa kerja sosial, membersihkan atau menyapu tempat umum, para pelanggar protokol kesehatan tersebut juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan masker.
Edukasi tersebut ditujukan agar seluruh masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di tempat umum.
"Yang selalu kami sampaikan kepada pelanggar adalah bahwa masker ini sangat penting. Saat menggunakan masker, akan mengurangi potensi menularkan sakit ke orang lain," katanya.
Sanksi kerja sosial, lanjut dia, lebih ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Saya yakin, mereka pasti akan selalu ingat bahwa mereka pernah diminta menyapu tempat umum karena tidak memakai masker," katanya.
Sejak Sabtu (19/9) hingga Selasa (22/9/2020), total jumlah pelanggar protokol kesehatan 354 orang.
Ia menyebutkan rerata jumlah pelanggar tiap hari memang masih cukup banyak.
"Ternyata untuk memberikan pemahaman terkait dengan adaptasi kebiasaan baru, yaitu menggunakan masker, tidak mudah," katanya.
Dengan banyaknya pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tiap hari, Agus mengatakan bahwa penerapan sanksi denda Rp100 ribu per pelanggar dimungkinkan akan diterapkan lebih cepat.
Selama 4 hari melakukan kegiatan operasi penertiban, kata dia, ada tiga orang yang memilih membayar denda karena beralasan tidak memiliki waktu untuk melakukan kerja sosial.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan oleh pemerintah kabupaten dan kota di DIY harus secara konsisten.
"Tujuannya adalah agar seluruh pihak memiliki kesadaran untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tidak perlu segan dalam bertindak tegas dan konsisten," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.