Advertisement
Polisi Gadungan Beraksi di Bantul, Cegat & Rampas Barang Korban

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resort (Polres) Bantul menangkap Setiyo Santoso Utomo, 38, warga Oro Oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur karena melakukan penipuan dan pemerasan dengan ancaman dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, mengatakan, penangkapan Setiyo dilakukan berdasarkan adanya laporan ke pihaknya. Di mana, pelaku dilaporkan oleh Maslachul Muhlis yang mengaku diperas, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA : Polisi Gadungan yang Datang ke Mako Brimob Polda DIY
Saat itu korban yang merupakan warga Purworejo ini sedang melintas di depan SD Bungas, Sumberagung, Jetis, tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.
Pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berupa tas yang berisi dua unit handphone, uang kurang lebih Rp1 juta, dan surat-surat penting lainnya.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan sepeda motor warna hitam jenis Honda ADV lengkap dengan plat polisi serta jaket hitam kombinasi hijau yang terdapat logo Polri,” katanya, di Mapolres Bantul, Selasa (29/9/2020).
Agar aksinya berjalan lancar, pelaku juga mengancam akan diborgol jika melakukan perlawanan. Pelaku juga memboncengkan korban untuk diajak ke depan Mapolsek Jetis.
BACA JUGA : Anggota Basarnas Gadungan Dibekuk Polisi
Setelah itu korban dan pelaku kembali lagi ke depan SD Bungas. Sesampainya di TKP korban diminta untuk menunggu dengan alasan tersangka hendak mengambil kunci dan berkas laporan di kantor.
“Kemudian pelaku pergi dan tidak kembali lagi. Sadar, telah diperdayai, korban kemudian melaporkan insiden ini ke kami,” lanjutnya.
Mendengar laporan tersebut, petugas dari Polres Bantul kemudian melakukan pelacakan dan pada Sabtu (26/9) malam berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kota Madiun, Jawa Timur.
“Pelaku kemudian kami bawa kesini. Dia kami jerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” terangnya.
BACA JUGA : PENIPUAN SLEMAN : Polisi Gadungan Mengaku Mampu
Sementara Setiyo mengaku jika aksinya baru kali pertama dilakukan. Dia sengaja menggunakan atribut kepolisian agar lancar dalam melancarkan aksinya.
“Hasil saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Kereta Panoramic Jakarta-Bandung Beroperasi Lagi, Cek Jadwal & Harga Tiketnya
- Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Salatiga Periksa Senjata Api Milik Anggotanya
- Hadiah Juara Indonesia Masters 2023: Jonatan Christie Terima Hampir Rp500 Juta
- Bikin Deg-degan, Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Kian Menguat Jelang Rabu Pon
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Miris! Setiap Hujan deras Lebih dari 2 Jam, SMK Negeri di Bantul Ini Pasti Tergenang Air
- Mulai Dipetakan, Ini Perkiraan Kawasan Macet akibat Pembangunan Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen
- Populerkan Softball dan Baseball di DIY, Kinderstation Gelar Kejuaraan
- Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023, Ini yang Dilakukan YIA
- Keren! Enam Pelaku Industri Kreatif Bantul Ini Ikuti Pameran di Jerman
Advertisement
Advertisement