Advertisement

Polisi Gadungan Beraksi di Bantul, Cegat & Rampas Barang Korban

Jumali
Selasa, 29 September 2020 - 13:57 WIB
Sunartono
Polisi Gadungan Beraksi di Bantul, Cegat & Rampas Barang Korban Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari polisi gadungan, Selasa (29/9/2020). - Harian Jogja/Jumali.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resort (Polres) Bantul menangkap Setiyo Santoso Utomo, 38, warga Oro Oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur karena melakukan penipuan dan pemerasan dengan ancaman dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, mengatakan, penangkapan Setiyo dilakukan berdasarkan adanya laporan ke pihaknya. Di mana, pelaku dilaporkan oleh Maslachul Muhlis yang mengaku diperas, Rabu (16/9/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Polisi Gadungan yang Datang ke Mako Brimob Polda DIY

Saat itu korban yang merupakan warga Purworejo ini sedang melintas di depan SD Bungas, Sumberagung, Jetis, tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.

Pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berupa tas yang berisi dua unit handphone, uang kurang lebih Rp1 juta, dan surat-surat penting lainnya.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan sepeda motor warna hitam jenis Honda ADV lengkap dengan plat polisi serta jaket hitam kombinasi hijau yang terdapat logo Polri,” katanya, di Mapolres Bantul, Selasa (29/9/2020).

Agar aksinya berjalan lancar, pelaku juga mengancam akan diborgol jika melakukan perlawanan. Pelaku juga memboncengkan korban untuk diajak ke depan Mapolsek Jetis.

BACA JUGA : Anggota Basarnas Gadungan Dibekuk Polisi 

Setelah itu korban dan pelaku kembali lagi ke depan SD Bungas. Sesampainya di TKP korban diminta untuk menunggu dengan alasan tersangka hendak mengambil kunci dan berkas laporan di kantor.

“Kemudian pelaku pergi dan tidak kembali lagi. Sadar, telah diperdayai, korban kemudian melaporkan insiden ini ke kami,” lanjutnya.

Mendengar laporan tersebut, petugas dari Polres Bantul kemudian melakukan pelacakan dan pada Sabtu (26/9) malam berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kota Madiun, Jawa Timur.

“Pelaku kemudian kami bawa kesini. Dia kami jerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” terangnya.

BACA JUGA : PENIPUAN SLEMAN : Polisi Gadungan Mengaku Mampu 

Sementara Setiyo mengaku jika aksinya baru kali pertama dilakukan. Dia sengaja menggunakan atribut kepolisian agar lancar dalam melancarkan aksinya.

“Hasil saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement