Advertisement

Pilkada di Masa Pandemi, Sri Muslimatun Komitmen Lindungi Masyarakat

Abdul Hamied Razak
Selasa, 29 September 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Pilkada di Masa Pandemi, Sri Muslimatun Komitmen Lindungi Masyarakat Calon Bupati Sleman Sri Muslimatub dan Calon Wakil Bupati Sleman Amin Purnama saat meresmikan Rumah Pemenangan MuliA, akhir pekan lalu. - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 mengubah kebiasaan kampanye yang melibatkan massa. Agenda-agenda kampanye yang melibatkan kerumunan massa secara tegas dilarang oleh PKPU No.13/2020 dan Maklumat Kapolri No.Mak/3/IX/2020.

Salah satu kontestan Pilkada di Sleman, Sri Muslimatun mengatakan kesiapannya mematuhi aturan tersebut. Wakil Bupati Sleman itu komitmen untuk melindungi masyarakat dengan tidak menggelar kerumunan massa. “Kerja-kerja kami dilandasi dengan prinsip kemanusiaan. Politik untuk kemanusiaan dan demokrasi untuk kemanusiaan,” tegas pakar kesehatan masyarakat itu, Senin (28/9/2020).

Advertisement

Baca juga: Kampanye Daring Belum Dilirik Calon Kepala Daerah Gunungkidul

Muslimatun yang berpasangan dengan Amin Purnama (MuliA) pada Pilkada tahun ini mengaku ingin menang secara terhormat. Menurut sosok yang lekat sebagai “Ibunya warga Sleman” itu, pendekatan yang dilakukan pun dengan cara ‘memuliakan’ masyarakat. “Kita harus memuliakan masyarakat dengan tidak pamer massa. Tidak perlu aksi-aski arogan seperti itu,” jelasnya.

Senada dengannya, Ketua Tim Pemenangan Hasto Karyantoro menjamin, seluruh perangkat pemenangan akan menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya sosok Muslimatun sebagai pakar kesehatan masyarakat dan Amin Purnama sebagai advokat dapat menjadi contoh bagi jajarannya untuk mematuhi aturan keselamatan.

Baca juga: Rusunawa Gemawang Jadi Selter OTG, Pengelola: Warga Sudah Oke, Tak Ada Penolakan

“Seluruh perangkat pemenangan hingga ke akar rumput akan patuh terhadap aturan protokol kesehatan. Mereka akan mencontoh Ibu Muslimatun dan Pak Amin,” katanya.

Aturan protokol kesehatan pada PKPU 13/2020 melarang kampanye dengan kerumunan massa. Sanksinya akan dikenai tertulis hingga administrastif. Begitupun dengan Maklumat Kapolri. Maklumat ini memberi kewenangan Polisi untuk membubarkan kerumunan massa berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement