Advertisement
Pilkada di Masa Pandemi, Sri Muslimatun Komitmen Lindungi Masyarakat
Calon Bupati Sleman Sri Muslimatub dan Calon Wakil Bupati Sleman Amin Purnama saat meresmikan Rumah Pemenangan MuliA, akhir pekan lalu. - Ist/dok
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 mengubah kebiasaan kampanye yang melibatkan massa. Agenda-agenda kampanye yang melibatkan kerumunan massa secara tegas dilarang oleh PKPU No.13/2020 dan Maklumat Kapolri No.Mak/3/IX/2020.
Salah satu kontestan Pilkada di Sleman, Sri Muslimatun mengatakan kesiapannya mematuhi aturan tersebut. Wakil Bupati Sleman itu komitmen untuk melindungi masyarakat dengan tidak menggelar kerumunan massa. “Kerja-kerja kami dilandasi dengan prinsip kemanusiaan. Politik untuk kemanusiaan dan demokrasi untuk kemanusiaan,” tegas pakar kesehatan masyarakat itu, Senin (28/9/2020).
Advertisement
Baca juga: Kampanye Daring Belum Dilirik Calon Kepala Daerah Gunungkidul
Muslimatun yang berpasangan dengan Amin Purnama (MuliA) pada Pilkada tahun ini mengaku ingin menang secara terhormat. Menurut sosok yang lekat sebagai “Ibunya warga Sleman” itu, pendekatan yang dilakukan pun dengan cara ‘memuliakan’ masyarakat. “Kita harus memuliakan masyarakat dengan tidak pamer massa. Tidak perlu aksi-aski arogan seperti itu,” jelasnya.
Senada dengannya, Ketua Tim Pemenangan Hasto Karyantoro menjamin, seluruh perangkat pemenangan akan menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya sosok Muslimatun sebagai pakar kesehatan masyarakat dan Amin Purnama sebagai advokat dapat menjadi contoh bagi jajarannya untuk mematuhi aturan keselamatan.
Baca juga: Rusunawa Gemawang Jadi Selter OTG, Pengelola: Warga Sudah Oke, Tak Ada Penolakan
“Seluruh perangkat pemenangan hingga ke akar rumput akan patuh terhadap aturan protokol kesehatan. Mereka akan mencontoh Ibu Muslimatun dan Pak Amin,” katanya.
Aturan protokol kesehatan pada PKPU 13/2020 melarang kampanye dengan kerumunan massa. Sanksinya akan dikenai tertulis hingga administrastif. Begitupun dengan Maklumat Kapolri. Maklumat ini memberi kewenangan Polisi untuk membubarkan kerumunan massa berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Bener Meriah Bantah Isu 80 Ton Bantuan Korban Bencana Hilang
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
- Disnakertrans Bantul Lepas 3 KK Transmigrasi ke Poso
Advertisement
Advertisement



