Advertisement

Percaya Dukun, Seorang Janda di Sleman Tertipu Rp300 Juta

Newswire
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Percaya Dukun, Seorang Janda di Sleman Tertipu Rp300 Juta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang perempuan di Sleman menjadi korban penipuan bermodus perdukunan.

Aksi penipuan dan penggelapan berkedok ritual abal-abal terjadi di wilayah Padukuhan Toino, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon/Kabupaten Sleman. Tiga tersangka bernama Rudi (48), Salam (41) dan Wicahyo (38) diringkus polisi dan saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Sleman.

Advertisement

Korban bernama Bunga (bukan nama asli) awalnya mengeluh karena di kehidupannya kerap ditipu dan kurang beruntung. Dia mencari orang yang dapat mengobatinya. Korban juga diiming-imingi para tersangka bisa melipatgandakan uang Rp300 juta menjadi Rp30 milyar.

"Pelaku juga menjanjikan korban bisa melipat gandakan uang dari Rp300 juta menjadi Rp30 Miliyar," kata Kapolsek Sleman, Kompol Irwiyantoro dihubungi wartawan, Senin (5/10/2020).

BACA JUGA: Pusat Studi Pancasila UGM Usulkan Sejarah G30S Ditulis Ulang, Ini Alasannya

Irwiyantoro menjelaskan bahwa ada empat tersangka yang melancarkan aksi tersebut. Namun satu pelaku bernama Mukhlis berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 4 pelaku yang menipu korban ini. Satu orang berhasil kabur dan masih kami selidiki keberadaannya," kata dia.

Dalam melancarkan aksinya pelaku memperdaya dengan cara mengubur uang ke dalam tanah yang nantinya ditaburi bunga. Hal itu dilakukan pada 18 September 2020 lalu.

Penipuan tersebut dipimpin oleh Rudi yang berperan sebagai dukun palsu. Irwiyantoro menyebut bahwa, Rudi bekerja sebagai tukang urut di tempat tinggalnya Indramayu.

"Tersangka Rudi ini tidak bisa melihat, dia tunanetra. Para tersangka memanfaatkan kekurangan Rudi yang mengaku mempunyai kelebihan yaitu bisa melipat gandakan uang. Akhirnya korban percaya begitu saja," ucapnya.

Ia melanjutkan tersangka Wahyu bertugas mengawal Rudi yang berperan sebagai dukun atau pemimpin ritual. Pasalnya Rudi tidak dapat melihat atau tunanetra. Tersangka Subur sendiri memiliki peran sebagai sopir operasional dalam aksi jahat itu. Sementara otak dibalik penipuan adalah tersangka Mukhlis.

Sebelum ritual dimulai, ada syarat yang perlu korban penuhi agar kegiatan itu berhasil. Yakni tersangka meminta korban untuk menyiapkan uang sekitar Rp300 juta. Korban pun menyanggupi permintaan tersangka.

Setelah uang dihadirkan, uang tersebut dimasukan ke dalam bak cucian yang dibungkus dengan kain mori oleh tersangka. Selanjutnya dikubur ke tanah lalu ditaburi bunga dan diberi dupa.

Namun, uang Rp300 juta tersebut lenyap karena dibawa lari para tersangka. Uang yang dijanjikan bakal berlipat ganda ternyata hanya omong kosong belaka.

"Sebelum uang dikubur, tersangka meminta korban untuk mengambil tanah. Padahal mereka mencari kelengahan korban. Saat itulah uang korban ditukar dengan kertas," ucapnya.

Usai ritual, para tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut dan membawa uang ratusan juta milik korban. Sementara perempuan yang berstatus janda itu baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan sekitar pukul 02.00 WIB.

"Korban tidak sadar, para tersangka pergi dan susah dihubungi. Termasuk uang yang dia kubur juga hilang diganti menggunakan kertas warna putih," ujarnya.

Akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsek Sleman untuk menangkap para pelaku.

Berbekal informasi dari korban dan petunjuk yang ada, tiga tersangka dapat diamankan pada Kamis (24/9/2020) di Jalan Purbalingga, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Polisi menangkap ketiga tersangka Rudi, Wahyu dan Subur saat perjalanan pulang dari Riau menuju Jawa.

"Mereka bertiga kami tangkap di Jawa Tengah. Sementara tersangka Mukhlis yang menjadi otak di balik penipuan ini kabur. Ketiga tersangka juga tidak tahu keberadaan Mukhlis," katanya.

Dari tangan tersangka, kepolisian dapat menyita sejumlah barang bukti berupa guntingan kertas warna putih yang dibungkus kain mori, satu buah sejadah, uang tunai Rp20 juta serta mobil Daihatsu yang digunakan sebagai alat transportasi kejahatan mereka.

Akibat aksi busuknya, ketiga tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement