Advertisement

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Buruh di Jogja Berkabung

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Buruh di Jogja Berkabung Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang dinilai oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD (KSPSI) DIY sebagai hari berkabung bagi para buruh. KSPSI DPD DIY bakal menempuh jalur hukum selain terus berupaya untuk melakukan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan jika disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja membuat sebagian besar rakyat kecewa, khususnya buruh. Selanjutnya, pihaknya juga akan melayangkan mosi tidak percaya kepada pemerintahan Jokowi, partai politik, dan DPR RI.

Advertisement

"Seluruh buruh di Jogja menyebutkan jika kemarin Senin (5/10/2020) saat disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI menjadi undang-undang merupakan hari berkabung bagi para buruh," ungkap Irsyad Ade Irawan saat dikonfirmasi pada, Selasa (6/10/2020).

BACA JUGA: Covid-19: Kasus Kematian Turun 7,7 Persen, Kasus Sembuh Turun 0,9 Persen

Berdasarkan catatan dari KSPSI DPD DIY, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi terbukti lebih mendukung kepada pertumbuhan ekonomi dengan harus menanggalkan hak-hak buruh yang sudah diatur dalam undang-undang sebelumnya.

KSPSI DPD DIY tidak akan tinggal diam. Irsyad menegaskan jika pihaknya bakal merespons sahnya RUU tersebut dengan melakukan aksi turun ke jalan. Tidak hanya aksi turun ke jalan, aksi mogok kerja juga dilakukan.

"Aksi tersebut akan berlangsung mulai hari ini hingga puncaknya pada tanggal 8 Oktober di Tugu Pal Putih Jogja. Kemudian, langkah yang dilakukan kita akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran serentak di seluruh kota di Indonesia tanggal 8 Oktober. Kita juga akan menggalang kekuatan dengan elemen-elemen masyarakat dan akan buat aksi simultan mulai 6 sampai 8 Oktober," paparnya.

Jalur hukum juga akan ditempuh oleh KSPSI DPD DIY pasca disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Yakni, gugatan kepada Mahkamah Konstitusi akan dilayangkan oleh teman-teman buruh. Tidak hanya itu, sejumlah ormas juga akan dilibatkan dalam proses penjegalan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Nanti kita lihat situasi di lapangan. Kalau misalnya itu (Omnibus Law Cipta Kerja) disahkan oleh pemerintah. Nanti kami akan mengajukan gugatan kepada mahkamah konstitusi. PP Muhammadiyah dan PBNU dan semua elemen masyarakat juga akan kita gandeng. Aksi mogok akan kami lakukan di tempat kerja," terang Irsyad.

Aksi mogok kerja yang dilakukan teman-teman buruh bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, buruh akan mengalami penghancuran dari sisi ekonomi secara terus-menerus. RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Bukan tanpa alasan mengapa buruh ngotot untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Berdasarkan catatan dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, ada sejumlah alasan yang menjadi tolak ukur ditolaknya menolak Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Diantaranya:

1. UMK bersyarat dan UMSK dihapus;

2. Sebagai akibat UMK bersyarat dan UMSK dihapus, maka upah pekerja/buruh akan semakin menjadi lebih rendah;

3. Sebagai akibat UMK bersyarat dan UMSK dihapus, maka pekerja/buruh akan selalu hidup dalam posisi kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup layak;

4. Pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan;

5. PKWT atau kontrak seumur hidup;

6. Sistem Outsourcing tanpa batas dan seumur hidup;

7. Jam kerja yang eksploitatif;

8. Dihilangkannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang;

9. Sebagai akibat pekerja/buruh kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang;

10. Sebagai akibat pekerja/buruh kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka berpotensi terjadinya penurunan jumlah pekerja/buruh yang berserikat karena takut kontrak diperpanjang karena bergabung dengan Serikat Pekerja/Buruh;

11. Sebagai akibat pekerja/buruh kontrak dan outsourcing, maka secara psikologis pekerja/buruh akan selalu merasa terteror sepanjang tahun berkaitan dengan kepastian kerja dan kepastian pendapatan;

12. RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law kembali dilancarkan oleh Aliansi Rakyat Bergerak pada Senin (5/10) malam. Polisi terpaksa harus membubarkan massa karena menolak untuk membubarkan diri. Untungnya, tidak terjadi bentrokan baik oleh demonstran, aparat, maupun dengan masyarakat.

Humas Aliansi Rakyat Bergerak Lusi mengatakan jika Aliansi Rakyat Bergerak kembali turun ke jalan tepatnya di pertigaan Gejayan sebagai respons dari bagaimana negara berhasil mengelabui rakyatnya untuk yang kesekian kalinya.

"Hari ini merupakan respons kita imbas dari pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mana itu setelah kita lakukan kajian banyak unsur ketidakbermanfaatan bagi masyarakat," ujar Lusi saat dikonfirmasi di pertigaan Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (5/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement