Advertisement
Rekanan Pembangunan Balai Desa Balejaharjo Gunungkidul Jadi Tersangka Korupsi, Kini Buron
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan Fajar, rekanan pembangunan Balai Kalurahan (Desa) Baleharjo, Wonosari, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sejaun ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam korupsi proyek balai desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan kejaksaan terus menyelidiki dugaan korupsi di Baleharjo. “Sudah kami tetapkan sehingga ada dua tersangka dalam kasus ini,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Rekrutmen Petugas di TPS Gunungkidul Tak Berjalan Mulus
Koswara mengatakan kejaksaan segara memanggil Fajar. “Kalau tidak datang, maka akan kami akan jadikan daftar pencarian orang [DPO],” katanya.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih, mengatakan Fajar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2020) kemarin. “Dua alat bukti yang dimiliki sudah mencukupi sehinga kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk sangkaan kami jerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP,” katanya.
BACA JUGA: Pilkades Sleman: Di Rumah Pujaan Hati, di Pilkades Jadi Lawan
Menurut dia, Fajar sudah masuk dalam DPO, namun saat itu statusnya masihs sebatas saksi. Indra pun berharap kepada tersangka agar mau memenuhi panggilan tim dari kejari. “Ya kalau tidak hadir lagi, kami akan menetapkan Fajar sebagai DPO tersangka,” ungkapnya.
Indra mengatakan, dugaan korupsi pembangunan balai desa ini sudah ditangani sejak 2016 lalu. Sejak kasus ini mencuat, tim dari kejari terus mencari Fajar, tetapi hingga sekarang belum menemukan keberadaan yang bersangkutan. “Kami sudah tanya ke tetanggan dan saudara, tapi tidak ada yang tahu. Bahkan, kami juga sudah mendatangi sekolah anak tersangka, tapi hasilnya juga sama,” katanya.
Dalam kasus ini ada dua berkas yang ditangani. Satu berkas atas nama Fajar dan satu lagi milik Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan. Berkas milik Agus sudah sampai tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Jogja. “Masih berlangsung. Harapannya dengan pengungkapan ini maka ada kepastian hukum sehingga nasib seseorang tidak menggantung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
- Sosok Irfan Jauhari, Winger Lincah Persis Solo yang Sumbang Emas SEA Games 2023
- TPID Boyolali Cek Harga dan Stok Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran, Ini Hasilnya
Berita Pilihan
Advertisement
Batas Jabatan Kian Dekati Ujungnya, Jokowi Berambisi Tambah Saham di PT Freeport
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement