Advertisement
Rekanan Pembangunan Balai Desa Balejaharjo Gunungkidul Jadi Tersangka Korupsi, Kini Buron
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan Fajar, rekanan pembangunan Balai Kalurahan (Desa) Baleharjo, Wonosari, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sejaun ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam korupsi proyek balai desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan kejaksaan terus menyelidiki dugaan korupsi di Baleharjo. “Sudah kami tetapkan sehingga ada dua tersangka dalam kasus ini,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Rekrutmen Petugas di TPS Gunungkidul Tak Berjalan Mulus
Koswara mengatakan kejaksaan segara memanggil Fajar. “Kalau tidak datang, maka akan kami akan jadikan daftar pencarian orang [DPO],” katanya.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih, mengatakan Fajar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2020) kemarin. “Dua alat bukti yang dimiliki sudah mencukupi sehinga kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk sangkaan kami jerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP,” katanya.
BACA JUGA: Pilkades Sleman: Di Rumah Pujaan Hati, di Pilkades Jadi Lawan
Menurut dia, Fajar sudah masuk dalam DPO, namun saat itu statusnya masihs sebatas saksi. Indra pun berharap kepada tersangka agar mau memenuhi panggilan tim dari kejari. “Ya kalau tidak hadir lagi, kami akan menetapkan Fajar sebagai DPO tersangka,” ungkapnya.
Indra mengatakan, dugaan korupsi pembangunan balai desa ini sudah ditangani sejak 2016 lalu. Sejak kasus ini mencuat, tim dari kejari terus mencari Fajar, tetapi hingga sekarang belum menemukan keberadaan yang bersangkutan. “Kami sudah tanya ke tetanggan dan saudara, tapi tidak ada yang tahu. Bahkan, kami juga sudah mendatangi sekolah anak tersangka, tapi hasilnya juga sama,” katanya.
Dalam kasus ini ada dua berkas yang ditangani. Satu berkas atas nama Fajar dan satu lagi milik Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan. Berkas milik Agus sudah sampai tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Jogja. “Masih berlangsung. Harapannya dengan pengungkapan ini maka ada kepastian hukum sehingga nasib seseorang tidak menggantung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
- Malam Hari Jadi Andalan, Girder Tol Jogja Solo Dipasang Lagi
Advertisement
Advertisement









