CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Kepala BPJamsostek DIY, Asri Basri. /ist-dok
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengapresiasi BPJamsostek DIY yang menginisiasi digelarnya Forum Group Discussion (FGD) Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Keagamaan di DIY. Pasalnya baik kesehatan jasmani maupun rohani merupakan elemen dwitunggal yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan.
Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY, Tri Mulyono mengungkapkan kesehatan menjadi modal utama bekerja untuk melayani masyarakat. Pemenuhan kebutuhan rohani pun harus selalu dijaga sebagaimana kebutuhan jasmani.
Baca juga: Ketersediaan Beras Bergantung pada Produksi selama Oktober-Desember
"Oleh karena itu, Pemerintah memiliki kewajiban agar dapat menjamin setiap anggota masyarakat untuk bisa memiliki kehidupan yang seimbang antara jiwa dan raganya," katanya di sela kegiatan di Gedung Wisanggeni, Kompleks Kepatihan, Jumat (16/10/2020).
Tri mengatakan, FGD ini juga dapat dijadikan sebagai wujud komitmen terhadap upaya perlindungan bagi pekerja keagamaan, khususnya seluruh pekerja keagamaan di DIY. "Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan komitmen dari setiap lembaga/ormas/pemuka agama untuk mengikutsetakan pekerja keagamaan di jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
FGD ini pun diharapkan dapat menjadi modal pembentukan database lembaga dan ormas keagamaan yang akurat, pemetaan potensi pekerja keagamaan di DIY, serta menentukan agenda rapat lanjutan membahas potensi registrasi pekerja keagamaan di BPJamsostek.
Baca juga: Asteroid Berkecepatan 40.000 km per Jam Akan Terbang Melewati Bumi
Kepala BPJamsostek DIY, Asri Basri mengatakan ide terkait jaminan sosial bagi pekerja keagamaan ini dicetuskannya usai melihat keberhasilan program yang sama di Sulawesi Utara dan Banjarnegara. Sebagai program yang baik, tidak ada salahnya jika program ini juga bisa dilakukan bagi pekerja keagamaan di DiY.
Menurutnya, pekerja keagamaan yang biasa disebut ustaz, pendeta, pastor, pedanda, biksu atau istilah lainnya, tetapi dalam bahasa ketenagakerjaan mereka semua tetaplah pekerja.
"Mereka adalah orang-orang yang menciptakan orang hebat yang tentu juga membutuhkan jaminan dan perlindungan. Karenanya tercetus ide pemberian jaminan sosial bagi mereka," katanya.
Asri menambahkan, sampai saat ini sudah banyak pekerja keagamaan yang menjadi anggota BPJamsostek. Hanya saja, masih banyak pula yang belum menjadi anggota. Untuk itu, perlu dipikirkan bagaimana para pekerja keagamaan ini bisa mendapat jaminan sosial.
"Dengan program jaminan sosial ini maka otomatis juga akan memberikan perlindungan kepada mereka, para pekerja baik yang ada di ponpes, masjid, gereja, vihara dan lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Tol Jogja-Solo ruas Purwomartani-Maguwoharjo mulai menyentuh Ring Road Utara. Separator 1,5 km dibongkar untuk struktur tol elevated.
367.064 penerima bansos Jateng terindikasi judol. Sebanyak 12.226 warga menjalani proses sanggah dan data masih terus diperbarui.
HUD Institute menilai KPR subsidi tenor 40 tahun berisiko membebani MBR. Subsidi DP dan bunga 3% dinilai lebih membantu.
Prabowo menyebut Indonesia kini mampu meningkatkan kontribusi terhadap ketahanan pangan dunia dan mendorong industrialisasi bersama negara BRICS.
Kelok 23 Kretek–Girijati mulai uji coba 14 September 2026. Simak jam operasional dan jenis kendaraan yang boleh melintas.