Advertisement

Cegah BOS di Pesantren & Madrasah Disunat, Kemenag Bantul Buka Posko

Jumali
Senin, 19 Oktober 2020 - 16:07 WIB
Budi Cahyana
Cegah BOS di Pesantren & Madrasah Disunat, Kemenag Bantul Buka Posko Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul mendirikan posko pengaduan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk madrasah dan pesantren di wilayahnya.

Masyarakat bisa langsung melaporkan persoalan penyaluran BOS ke posko pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Kemenag Bantul.

Advertisement

“Kami segera bentuk posko pengaduan. Kami ingin memastikan penyaluran dana BOS tepat sasaran dan tak ada potongan,” kata Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansyah, Senin (19/10/2020).

Menurut Aidi, jawatannya sudah mengetahui rencana penyaluran dana BOS. Berbeda dengan tahap 1, pada penyaluran tahap II kali ini, ada pelibatan Kantor Kemenag dalam penyaluran tahap II.

BACA JUGA: Ahli: Jangan Lengah, Virus Corona Masih Berbahaya dan Mematikan

Agar penyaluran tepat sasaran dan tidak ada potongan, Aidi memastikan akan mengumpulkan semua pondok pesantren dan madrasah yang ada di wilayahnya. Dalam pertemuan tersebut, pondok pesantren dan madrasah akan diminta tanda tangan di atas materai dengan komitmen menyalurkan dana BOS tepat sasaran dan tidak ada potongan.

“Langkah ini kami rasa cocok. Kami juga sudah menerima petunjuk teknis terkait penyalurannya. Meskipun untuk data penerima,  sejauh ini kami masih menunggu,” ucap dia.

Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, pembelajaran yang diperbolehkan, antara lain, sabun cuci tangan, antispetik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

BACA JUGA: Bantuan Segera Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

“Dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19,” kata dia.

Di sisi lain, dana BOS dipastikan tidak akan menyentuh pondok pesantren yang tidak memiliki lembaga pendidikan formal. Salah satunya yang dialami oleh pondok pesantren Lintang Songo.

Pondok pesantren yang ada di Sitimulyo Piyungan, ini tidak akan mendapatkan bantuan BOS, karena tidak memiliki sekolah formal.

“Ini yang kami sayangkan. Seharusnya, kami juga mendapatkannya. Jangan hanya yang punya pendidikan formal,” kata Heri Kuswanto, pengasuh pondok pesantren Lintang Songo.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan akan memberikan tambahan dana BOS senilai Rp100.000 untuk 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement