Advertisement

Di Sleman, Pekerja Ter-PHK Akibat Covid-19 Terima BST

Abdul Hamied Razak
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Di Sleman, Pekerja Ter-PHK Akibat Covid-19 Terima BST Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Untuk membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19, Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). BST disalurkan hingga Desember mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sutiasih menjelaskan untuk tahap pertama jumlah penerima BST bagi pekerja yang terkena PHK sebanyak 57 orang. Disnaker masih menunggu penyaluran BST kedua untuk tahap selanjutnya.

Advertisement

"Yang sudah kami salurkan BST kepada 57 orang dari 131 orang yang diusulkan desa ke Disnaker. Ini usulan yang pertama, besok masih ada usulan kedua dalam tahun ini," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (27/10/2020).

Data pekerja yang di PHK tersebut, katanya berasal dari perusahaan yang melaporkan ke Disnaker Sleman. Kemudian diajukan untuk menerima BST dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Misalnya warga ber KTP Sleman, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) nya aktif, Pekerja yang ter PHK masa tanggap darurat sejak 1 Maret lalu.

Baca Juga: Minim Pendaftar, Pengawas TPS Boleh Lintas Kecamatan

"Diusulkan oleh desa setempat dengan melampirkan KTP, KK dan bukti ter- PHK. Belum pernah mendapatkan bantuan BST atau sejenisnya dan lolos verifikasi dan validasi,"ujarnya.

Disnaker Sleman mencatat pekerja yang di-PHK selama masa pandemi (Maret-Agustus) sebanyak 1.084 orang. Dengan rincian, pekerja dirumahkan sebanyak 585 orang dan pegawai ter-PHK 499 orang. Sebanyak 57 orang penerima BST ini berhenti bekerja akibat PHK dari 131 orang yang diusulkan mendapat BST. Dari jumlah tersebut 108 memiliki NIK aktif dan 23 lainnya salah sedangkan lima orang lainnya dinilai tidak layak.

"Sementara 46 orang lainnya tercatat sudah mendapatkan bantuan program lain dalam keluarganya. Kami berharap ke depan akan ada BST tahap kedua untuk membantu masyarakat ter-PHK yang belum terdaftar BST maupun program bantuan lainnya. "Semoga BST ini bisa meringankan beban pekerja yang telah ter-PHK karena dampak Covid-19. Ini untuk mewadahi masyarakat yang ter-PHK pada September dan Oktober," tutur Sutiasih.

Selain BST, Disnaker juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman terkait usulan jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi pekerja yang ter-PHK. Mengingat kepesertaan anggota BPJS Kesehatan bagi ter-PHK telah dihentikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Verifikasi Protokol Kesehatan Sedang Berjalan, Kapan Bioskop di Jogja Dibuka?

"Verifikasi dan validasi data bagi masyarakat ter-PHK terus dilakukan agar seluruh pekerja terdampak Covid-19 bisa mendapatkan BST. Jangan ada warga yang mendapatkan bantuan doubel dengan program lainnya," kata Bupati Sleman Sri Purnomo.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Eko Suhargono menyatakan, BST disalurkan berupa uang tunai Rp200.000 yang disalurkan per bulan selama empat bulan. BST yang sudah disalurkan untuk tahap pertama September dan Oktober, selanjutnya pada November dan Desember. "Jika di tengah jalan penerima BST mendapatkan pekerjaan baru, maka bantuan akan langsung dihentikan. Jika tidak, maka dana BST wajib dikembalikan sesuai jumlah yang diterima," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement