Advertisement
Selewengkan BST Covid-19, Dukuh di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Diduga menggelapkan dana bantuan Covid-19, seorang dukuh di Kabupaten Kulonprogo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kulonprogo. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan mengatakan tersangka berinisial SNY, 42, itu merupakan dukuh dari salah satu padukuhan di Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulonprogo. Ia diduga menggelapkan dana bantuan Covid-19 dari sumber dana aspirasi dewan provinsi dan bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari alokasi dana desa pada bulan Agustus 2020 lalu.
Advertisement
"Dari penyelidikan yang kami lakukan, ada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum dukuh. Tersangka membuat surat kuasa palsu yang digunakan untuk mengambil dana bantuan Covid-19," kata Sudarmawan ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (30/10/2020).
Baca juga: 10 Bangunan di Pantai Depok Rusak Diterjang Abrasi, Warga Tetap Jualan
Selain membuat surat kuasa palsu, SNY juga diduga melakukan pemotongan dana bantuan bagi warga. Dalihnya, hasil pemotongan uang itu akan dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan bantuan.
Sudarmawan menerangkan kejadian bermula ketika oknum dukuh itu meminta salinan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk kepada sejumlah warga di dusun tersebut, namun ia tidak mengatakan keperluan pengumpulan berkas tersebut.
Selanjutnya, SNY mencatut nama tiga warganya untuk dituliskan dalam surat kuasa palsu. Kemudian surat kuasa tersebut ia tandatangani tanpa sepengetahuan warga yang dicatut.
Pelaku juga memungut potongan dana bantuan dari warga penerima dengan besaran bervariasi. Kepada penerima bantuan, ia beralasan akan membagikan potongan dana itu kepada warga dusun lain yang tidak menerima bantuan. "Tapi nyatanya tidak, karena bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," lanjut Sudarmawan.
Baca juga: Selama Buron, Penyuap Nurhadi Mondar-Mandir Jakarta - Surabaya
Akibat penggelapan dana ini, sejumlah warga dusun tersebut mengalami total kerugian sebesar Rp7,8 juta. Sebagian warga yang sempat curiga sempat menuntut pengembalian uang yang sempat diminta, hingga akhirnya besaran terakhir yang dipegang SNY sebesar Rp4,8 juta.
Warga yang tak terima langsung melaporkan perbuatan oknum dukuh tersebut ke Polres Kulonprogo pada September lalu. SNY kemudian diringkus di rumahnya pada Selasa (21/10/2020) lalu. Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4,8 juta, tiga surat kuasa palsu, serta satu surat pernyataan bersalah tersangka.
Sementara itu, SNY mengelak telah melakukan penggelapan. Ia beralasan dana yang masih ada di tangannya belum ia serahkan ke warga lantaran masih sibuk. "Saya tidak menggelapkan, dana itu hanya belum saya serahkan ke warga. Tapi saya sudah dinyatakan bersalah dan ditangkap,” katanya.
Kendati demikian, ia tetap dijerat dengan pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
Advertisement
Advertisement