Advertisement

Selewengkan BST Covid-19, Dukuh di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Lajeng Padmaratri
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Selewengkan BST Covid-19, Dukuh di Kulonprogo Ditangkap Polisi SNY, 42, oknum dukuh salah satu padukuhan di Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulonprogo diringkus Polres Kulonprogo lantaran diduga menyelewengkan dana bantuan sosial Covid-19. - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Diduga menggelapkan dana bantuan Covid-19, seorang dukuh di Kabupaten Kulonprogo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kulonprogo. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan mengatakan tersangka berinisial SNY, 42, itu merupakan dukuh dari salah satu padukuhan di Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulonprogo. Ia diduga menggelapkan dana bantuan Covid-19 dari sumber dana aspirasi dewan provinsi dan bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari alokasi dana desa pada bulan Agustus 2020 lalu.

Advertisement

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, ada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum dukuh. Tersangka membuat surat kuasa palsu yang digunakan untuk mengambil dana bantuan Covid-19," kata Sudarmawan ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (30/10/2020).

Baca juga: 10 Bangunan di Pantai Depok Rusak Diterjang Abrasi, Warga Tetap Jualan

Selain membuat surat kuasa palsu, SNY juga diduga melakukan pemotongan dana bantuan bagi warga. Dalihnya, hasil pemotongan uang itu akan dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan bantuan.

Sudarmawan menerangkan kejadian bermula ketika oknum dukuh itu meminta salinan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk kepada sejumlah warga di dusun tersebut, namun ia tidak mengatakan keperluan pengumpulan berkas tersebut.

Selanjutnya, SNY mencatut nama tiga warganya untuk dituliskan dalam surat kuasa palsu. Kemudian surat kuasa tersebut ia tandatangani tanpa sepengetahuan warga yang dicatut.

Pelaku juga memungut potongan dana bantuan dari warga penerima dengan besaran bervariasi. Kepada penerima bantuan, ia beralasan akan membagikan potongan dana itu kepada warga dusun lain yang tidak menerima bantuan. "Tapi nyatanya tidak, karena bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," lanjut Sudarmawan.

Baca juga: Selama Buron, Penyuap Nurhadi Mondar-Mandir Jakarta - Surabaya

Akibat penggelapan dana ini, sejumlah warga dusun tersebut mengalami total kerugian sebesar Rp7,8 juta. Sebagian warga yang sempat curiga sempat menuntut pengembalian uang yang sempat diminta, hingga akhirnya besaran terakhir yang dipegang SNY sebesar Rp4,8 juta.

Warga yang tak terima langsung melaporkan perbuatan oknum dukuh tersebut ke Polres Kulonprogo pada September lalu. SNY kemudian diringkus di rumahnya pada Selasa (21/10/2020) lalu. Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4,8 juta, tiga surat kuasa palsu, serta satu surat pernyataan bersalah tersangka.

Sementara itu, SNY mengelak telah melakukan penggelapan. Ia beralasan dana yang masih ada di tangannya belum ia serahkan ke warga lantaran masih sibuk. "Saya tidak menggelapkan, dana itu hanya belum saya serahkan ke warga. Tapi saya sudah dinyatakan bersalah dan ditangkap,” katanya.

Kendati demikian, ia tetap dijerat dengan pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement