Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Sejumlah personel TNI maupun Polri saat melakukan imbauan kepada pengendara yang melewati Malioboro pada saat giat pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 di sepanjang Malioboro pada Jumat (18/9/2020)./Ist-Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan wisatawan memasuki DIY saat libur panjang pada Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020). Dalam rentang waktu lima hari tersebut, Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY menemukan setidaknya 2.883 pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan pelanggaran tersebut ditemukan di 64 titik objek wisata dan tempat umum perkotaan. “Dominasi pelanggaran tidak pakai masker, paling banyak perkotaan, Malioboro,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
BACA JUGA: Orang Kaya Inggris Ini Menambang Berlian dari Langit
Adapun rincian pelanggaran per hari meliputi Rabu 270 orang, Kamis 664 orang, Jumat 380 orang, sabtu 519 orang dan Minggu 1.050 orang. Pelanggaran tersebut semuanya berkaitan dengan pemakaian masker. Pelangga dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah jika lokasinya di pantai.
Menurutnya wisatawan kebanyakan dari luar DIY, sehingga tidak tahu tentang sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang selama ini sudah diberikan kepada masyarakat Jogja.
“Pelanggar selama long weekend paling banyak dari Jawa Tengah. Kalau pengunjung paling banyak dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jakarta,” kata dia.
BACA JUGA: Diterjang Ombak, Warung dan Fasilitas Umum di Pantai Glagah Porak Poranda
Satpol PP DIY juga telah mendata total pelanggaran protokol kesehatan selama Oktober, yakni sebanyak 9.485 orang. Jumlah ini menurun jika dibanding pada bulan sebelumnya, September, sebanyak 12.154 orang.
“Pengunjung objek wisata lebih banyak di Malioboro ketimbang pantai. Pantai yang banyak salah satunya Baron. Rata-rata sehari 1.000-2.000 pengunjung per di satu objek wisata. Kalau Minggu ramai rata-rata di atas 3000 pengunjung,” kata dia.
Sementara, selama Oktober sebanyak 59 pelaku usaha melamggar protokol kesehatan, yakni tidak menerapkan jaga jarak. Mereka diberi surat peringatan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny