Advertisement

Update Corona DIY 3 November: Tambah 49 Kasus Positif, 22 Sembuh, 1 Meninggal

Lugas Subarkah
Selasa, 03 November 2020 - 19:37 WIB
Sunartono
Update Corona DIY 3 November: Tambah 49 Kasus Positif, 22 Sembuh, 1 Meninggal Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengumumkan 49 penambahan kasus positif pada Selasa (3/11/2020). Sleman mendominasi penambahan ini sebanyak 18 kasus. Sementara 22 kasus dinyatakan sembuh dan satu kasus dilaporkan meninggal.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, menjelaskan penambahan kasus berdasarkan domisili meliputi Kota Jogja 4 kasus, Bantul 12 kasus, Kulonprogo 2 kasus, Gunungkidul 13 kasus dan Sleman 18 kasus.

Advertisement

BACA JUGA : Corona di DIY Meroket, Ini Kata Sultan Jogja

Dilihat dari riwayatnya, penambahan kasus terdiri dari tracing kasus positif 17 kasus, periksa mandiri 7 kasus, skrining karyawan 10 kasus, skrining pasien 2 kasus, perjalanan luar daerah 4 kasus dan masih dalam penelusuran 9 kasus. “Dari pemeriksaan pada 454 sampel dari 418 orang,” katanya.

Satu kasus dilaporkan meninggal yakni Kasus 3.664, perempuan 70 tahun, Kulonprogo, dengan komorbid ginjal. Adapun kasus sembuh berdasarkan domisili meliputi Kota Jogja 9 kasus, Bantul 3 kasus, Kulonprogo 2 kasus, Gunungkidul 5 kasus dan Sleman 3 kasus.

BACA JUGA : Sehari, 4 Pasien Corona di DIY Meninggal Dunia

Dengan penambahan ini maka total kasus positif DIY menjadi sebanyak 3.932 kasus, dengan 3.231 sembuh dan 95 kasus meninggal. Sementara penggunaan bed di rumah sakit rujukan untuk kritikal sebanyak 27 bed dan non kritikal 193 bed.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement