Advertisement
Ahli Waris Karyawan PT Angkasa Pura Terima Santunan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jogja menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris karyawan PT Angkasa Pura, Rifky Ardiyanto.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jogja Asri Basir menyatakan Rifky Ardiyanto yang berprofesi sebagai petugas parkir di Bandara YIA meninggal dunia. Rifky, jelasnya, terpeleset ketika sedang mengendarai motor saat berpatroli. Almarhum tidak menggunakan helm ketika berkendara.
Advertisement
"Kami sudah menyerahkan santunan JKK bagi ahli waris melalui rekening bank sebesar Rp 114 juta," kata Asri melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Minggu (8/11/2020)
Baca juga: Simak Manfaat Tersembunyi Peregangan Otot
Dijelaskan Asri, santunan yang disampaikan BPJAMSOSTEK bukan merupakan bantuan tetapi kewajiban yang harus ditunaikan oleh lembaganya. "Selain mendapatkan santunan, ahli waris juga mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) karena sudah menjadi peserta sejak 2017 sebesar Rp350.750,00 secara berkala setiap bulannya.," Tambah Asri.
Meskipun besaran santunan yang diberikan tidak akan sebanding dengan duka keluarga yang ditinggalkan, dia berharap santunan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. "Kami berharap juga baik para pekerja maupun pemberi kerja memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sebab risiko bisa terjadi di mana dan kapan saja, tidak dapat diduga-duga," imbuhnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Pungutan Pajak Pedagang Niaga Elektronik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kegiatan Tirakatan Digelar di Malam 1 Suro di Gunungkidul, Ini Lokasinya
- Wisatawan Jangan Lupa Mampir ke Pasar Beringharjo Jogja, Ada Batik hingga Lupis Cenil
- Peresmian Jembatan Pandansimo Dikabarkan 20 Juli 2025, Ini Kata Satker PJN DIY
- Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya
- Penambang Pasir di Sungai Progo Minta Diperbolehkan Kembali Beroperasi
Advertisement
Advertisement