Advertisement
Rawan Terjadi Penularan Covid-19, Perkantoran Harus Ketat Terapkan Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perkantoran menjadi salah satu lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus corona. Untuk mengantisipasi hal ini, perkantoran harus ketat menerapkan protokol Kesehatan. Bukan sekadar fasilitas yang mendukung, tapi juga perubahan perilaku karyawan sangat penting.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Amin Surbagus, menuturkan beberapa kendala yang dihadapi dalam penegakan protokol Kesehatan di perkantoran diantaranya untuk perubahan fisik perkantoran untuk mendukung penerapan protokol kesehatan, diperlukan waktu dan biaya yang tidak sebentar.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Protokol Kesehatan di Pintu
Hal ini bisa disebabkan perusahaan hanya menyewa kantor, sehingga harus koordinasi dengan pemilik kantor. Bisa juga karena perusahaan tersebut merupakan cabang perusahaan sementara induknya berada di Jakarta semisal, sehingga kewenangan berada di induk perusahaan dan butuh waktu lama untuk melakukan perubahan fisik.
Untuk kantor yang memiliki keterbatasan tempat sehingga sulit menerapkan jaga jarak minimal 1 meter antar karyawan, diharapkan perusahaan bisa mensiasati. “Diupayakan ada pembatas. Bisa dibuat pakai plastik atau kaca mika. Yang penting selain pakai masker ada pembatas sehingga tidak ada percikan droplet,” ujarnya dalam talkshow Protokol Kesehatan Kunci Pencegahan Klaster Covid-19 di Perkantoran, di Star Jogja FM, Kamis (12/11/2020).
Kedua, durasi kerja bisa diatur sedemikian rupa sehingga tidak penuh seperti biasa dan tidak harus bersama dengan rekan kerja sepanjang hari. Ketiga, pastikan kebutuhan makan dan minum terpenuhi agar imun tubuh selalu dalam kondisi baik.
BACA JUGA : Sadar Protokol Kesehatan, Kepatuhan Terhadap
Pihaknya telah memetakan perusahaan dengan potensi penularan tinggi, perusahaan dengan karyawan lebih dari 500 orang dan perusahaan dengan kondisi tempat kerja tertutup. Dari pemetaan itu, ditemukan ekitar 50 perusahaan dengan risiko tinggi.
“Di 50 perusahaan itu kami lakukan cek list, memastikan sarana pendukung prokes bisa berjalan baik. Mendorong absen menggunakan aplikasi Jogja Pass sehingga kalau karyawan masuk diskrining. Sebar poster SOP new normal dari berangkat sampai pulang kerja,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, menjelaskan sejak Maret pihaknya telah mulai upaya edukasi, fasilitasi masyarakat termasuk perkantoran. “Kami lebih pada merubah perilakunya. Kalau hanya sekadar simbolisasi signed prokes, hampir setiap tempat keramaian sudah ada. Tapi yang paling penting bagaimana perilaku kita,” ujarnya.
Menurutnya untuk mengubah perilaku ini tidak cepat dan mudah. Pihaknya di tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja setiap hari lakukan patroli. Terhadap pelanggar protokol Kesehatan ia tidak berlakukan sanksi denda, tapi lebih padapendekatan edukatif.
BACA JUGA : Protokol di Pasar Beringharjo Diperketat, Begini Aturannya
“Pertama edukasi lisan dulu. Setelah itu surat peringatan tertulis. Harapanya dengan seperti itu sudah baik. Tidak perlu sampai ditutup. Kebijakan Pemda DIY maupun Pemkot Jogja, tidak ingin menutup kegiatan usaha,” ungkapnya.
Di perkantoran ia melihat penerapan protokol kesehatannya sudah cukup baik. Setiap kantor buat membuat satgas sehingga ada yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Menurutnya perkantoran cukup ketat dalam protokol Kesehatan karena prinsipnya tidak ingin terjadi klaster covid-19 di tempatnya.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kadin Menilai Tenaga Kerja dari Gunungkidul Terbaik Se-DIY, Ini Alasannya
- Sepekan, Merapi Luncurkan 236 Guguran Lava
- Pemkab Temukan Data Baru, Ternyata Hari Jadi Gunungkidul Bukan 27 Mei
- Salah Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pria di Gunungkidul Ini Nyaris Dimassa
- Berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi, Bangunan di Jogja Ini Disegel Satpol PP
Advertisement
Advertisement