Advertisement

Mengaku Kesepian, Kakek di Imogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Jumali
Rabu, 18 November 2020 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Mengaku Kesepian, Kakek di Imogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap, TK,58, warga Imogiri karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di lingkungannya.

TK ditangkap, setelah mendapatkan laporan dari warga karena geram atas ulah pelaku.

Advertisement

Kanit PPA Aipda Musthafa Kamal mengatakan berdasarkan pemeriksaan, selain diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun, TK juga sempat melakukan hal sama terhadap satu anak lainnya berusia 11 tahun di lingkungannya.

Baca juga: Suara Guguran Intenstitas Sedang hingga Keras Terdengar 3 Kali di Merapi

“Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” katanya, Rabu (18/11/2020).

Menurut Musthafa, kejadian yang dilakukan oleh pelaku kali pertama diketahui pada Jumat (6/11/2020) sore. Saat itu korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga: Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran

“Namun, dalam perkembangannya, korban akhirnya buka suara. Dan setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini dan pelaku berhasil kami diamankan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Musthafa mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain telah melakukan visum korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Bimbingan psikologi telah kami lakukan. Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement