Advertisement
Mengaku Kesepian, Kakek di Imogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap, TK,58, warga Imogiri karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di lingkungannya.
TK ditangkap, setelah mendapatkan laporan dari warga karena geram atas ulah pelaku.
Advertisement
Kanit PPA Aipda Musthafa Kamal mengatakan berdasarkan pemeriksaan, selain diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun, TK juga sempat melakukan hal sama terhadap satu anak lainnya berusia 11 tahun di lingkungannya.
Baca juga: Suara Guguran Intenstitas Sedang hingga Keras Terdengar 3 Kali di Merapi
“Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Menurut Musthafa, kejadian yang dilakukan oleh pelaku kali pertama diketahui pada Jumat (6/11/2020) sore. Saat itu korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Baca juga: Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran
“Namun, dalam perkembangannya, korban akhirnya buka suara. Dan setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini dan pelaku berhasil kami diamankan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Musthafa mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain telah melakukan visum korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Bimbingan psikologi telah kami lakukan. Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement