Honda CB350 2026 Resmi Diperbarui, Ada 8 Varian Harga Mulai Rp36 Jutaan
Honda CB350 2026 meluncur di India bersama CB350RS dan CB350C. Simak harga, varian, spesifikasi mesin, fitur, dan perbedaan tampilannya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap, TK,58, warga Imogiri karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di lingkungannya.
TK ditangkap, setelah mendapatkan laporan dari warga karena geram atas ulah pelaku.
Kanit PPA Aipda Musthafa Kamal mengatakan berdasarkan pemeriksaan, selain diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun, TK juga sempat melakukan hal sama terhadap satu anak lainnya berusia 11 tahun di lingkungannya.
Baca juga: Suara Guguran Intenstitas Sedang hingga Keras Terdengar 3 Kali di Merapi
“Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Menurut Musthafa, kejadian yang dilakukan oleh pelaku kali pertama diketahui pada Jumat (6/11/2020) sore. Saat itu korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Baca juga: Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran
“Namun, dalam perkembangannya, korban akhirnya buka suara. Dan setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini dan pelaku berhasil kami diamankan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Musthafa mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain telah melakukan visum korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Bimbingan psikologi telah kami lakukan. Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Honda CB350 2026 meluncur di India bersama CB350RS dan CB350C. Simak harga, varian, spesifikasi mesin, fitur, dan perbedaan tampilannya.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.