Pangeran William Menangis Saat Aston Villa Juara Eropa
Aston Villa juara Liga Europa 2026 usai mengalahkan Freiburg 3-0. Pangeran William menangis haru di tribun stadion.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap, TK,58, warga Imogiri karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di lingkungannya.
TK ditangkap, setelah mendapatkan laporan dari warga karena geram atas ulah pelaku.
Kanit PPA Aipda Musthafa Kamal mengatakan berdasarkan pemeriksaan, selain diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun, TK juga sempat melakukan hal sama terhadap satu anak lainnya berusia 11 tahun di lingkungannya.
Baca juga: Suara Guguran Intenstitas Sedang hingga Keras Terdengar 3 Kali di Merapi
“Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Menurut Musthafa, kejadian yang dilakukan oleh pelaku kali pertama diketahui pada Jumat (6/11/2020) sore. Saat itu korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Baca juga: Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran
“Namun, dalam perkembangannya, korban akhirnya buka suara. Dan setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini dan pelaku berhasil kami diamankan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Musthafa mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain telah melakukan visum korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Bimbingan psikologi telah kami lakukan. Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aston Villa juara Liga Europa 2026 usai mengalahkan Freiburg 3-0. Pangeran William menangis haru di tribun stadion.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.