Bukan Sekadar Ketetapan, Serikat Pekerja Minta UMK Bisa Dijalankan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Serikat pekerja di Gunungkidul meminta para pengusaha bisa melaksanakan keputusan penetapan UMK 2021. Sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY No.340/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 besaran upah di Gunungkidul sebesar Rp1.770.000.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, pihaknya tidak terkejut dengan ketetapan upah yang diputuskan oleh Gubernur DIY. Pasalnya, nominal tersebut sesuai dengan usulan tripartit dewan pengupahan di Gunungkidul. “Memang ada kenaikan Rp65.000 dari awalnya Rp1.705.000 menjadi Rp1.770.000 di tahun depan,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Budiyono berharap keputusan penetapan upah ini bisa dijalankan oleh pengusaha. Ia tidak menampik selama ini masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mudah-mudahan semua bisa memenuhi upah sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut dia, di tengah kondisi usaha yang terpuruk karena corona, semua harus bisa saling pengertian. Sebagai contoh, pekerja jangan terlalu memaksakan kehendak, di sisi lain pengusaha juga tidak boleh mengambil tindakan sesuka hatinya sendiri. “Ada komunikasi dan itu harus dilakukan sehingga semua bisa tetap berjalan,” katanya.
Menurut dia, sebelum ada ketetapan dari Pemerintah DIY, Pemkab Gunungkidul memfasilitasi terselenggarannya rapat dewan pengupahan. Di dalam rapat ini menghadirkan perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Di dalam pembahasan, serikat pekerja awalnya meminta kenaikan sebesar 5%. Namun usulan ini ditolak oleh pengusaha sehingga disepakati kenaikan sebesar 3,81%.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, kenaikan upah di Gunungkidul merupakan yang paling tinggi. Hanya saja untuk besaran masih masuk dalam kategori paling rendah. “Dibandingkan upah dengan daerah lain, untuk Gunungkidul masih paling rendah,” katanya.
Menurut Ahsan, adanya keputusan tentang penetapan UMK akan ikut menyosialisasikan kepada pengusaha maupun serikat pekerja. “Untuk pengawasan pada saat pelaksanaan, bukan jadi wewenang kami karena mejadi tugas dari dinas tenaga kerja di provinsi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement