Advertisement
Bukan Sekadar Ketetapan, Serikat Pekerja Minta UMK Bisa Dijalankan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Serikat pekerja di Gunungkidul meminta para pengusaha bisa melaksanakan keputusan penetapan UMK 2021. Sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY No.340/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 besaran upah di Gunungkidul sebesar Rp1.770.000.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, pihaknya tidak terkejut dengan ketetapan upah yang diputuskan oleh Gubernur DIY. Pasalnya, nominal tersebut sesuai dengan usulan tripartit dewan pengupahan di Gunungkidul. “Memang ada kenaikan Rp65.000 dari awalnya Rp1.705.000 menjadi Rp1.770.000 di tahun depan,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Budiyono berharap keputusan penetapan upah ini bisa dijalankan oleh pengusaha. Ia tidak menampik selama ini masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mudah-mudahan semua bisa memenuhi upah sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut dia, di tengah kondisi usaha yang terpuruk karena corona, semua harus bisa saling pengertian. Sebagai contoh, pekerja jangan terlalu memaksakan kehendak, di sisi lain pengusaha juga tidak boleh mengambil tindakan sesuka hatinya sendiri. “Ada komunikasi dan itu harus dilakukan sehingga semua bisa tetap berjalan,” katanya.
Menurut dia, sebelum ada ketetapan dari Pemerintah DIY, Pemkab Gunungkidul memfasilitasi terselenggarannya rapat dewan pengupahan. Di dalam rapat ini menghadirkan perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Di dalam pembahasan, serikat pekerja awalnya meminta kenaikan sebesar 5%. Namun usulan ini ditolak oleh pengusaha sehingga disepakati kenaikan sebesar 3,81%.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, kenaikan upah di Gunungkidul merupakan yang paling tinggi. Hanya saja untuk besaran masih masuk dalam kategori paling rendah. “Dibandingkan upah dengan daerah lain, untuk Gunungkidul masih paling rendah,” katanya.
Menurut Ahsan, adanya keputusan tentang penetapan UMK akan ikut menyosialisasikan kepada pengusaha maupun serikat pekerja. “Untuk pengawasan pada saat pelaksanaan, bukan jadi wewenang kami karena mejadi tugas dari dinas tenaga kerja di provinsi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement