Advertisement
Pansus Desak Pemkot Jogja Bebaskan Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Proses perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk waris maupun hibah selama ini dikenai tarif pajak. Namun ada kalangan yang menilai besaran tarif yang ditetapkan masih terlalu tinggi.
Anggota Pansus Raperda BPHTB DPRD Kota Jogja, Muhammad Ali Fahmi menjelaskan jika tarif pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai. dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2010 pada pasal 8 dan 9 terkait BPBTB atas waris dan hibah dikenai tarif 2,5 persen. Namun menurut Fahmi nilai tersebut masih terlalu tinggi.
Advertisement
"Masih sangat tinggi dan memberatkan masyarakat [tarif BPHTB] yaitu sebesar 2,5 persen," ujarnya pada Rabu (25/11/2020).
Baca juga: ICW Ingatkan KPK karena Harun Masiku Belum Ditemukan
Fahmi berpendapat jika adanya perubahan terhadap Perda ini agar lebih meringankan beban masyarakat. "Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tentunya harus hadir dan lebih berpihak kepada kepentingan warga," tegasnya.
Diutarakan Fahmi tingginya tarif BPHTB menyebabkan banyak warga Kota Jogja yang mendapatkan tanah waris maupun hibah cenderung langsung menjual tanahnya kembali karena banyak yang tidak mampu membayar besarnya tarif BPHTB. "Kita berusaha melindungi warga Kota Jogja dengan mengusulkan pajak BPHTB untuk waris dan hibah digratiskan," ungkapnya.
Fahmi yang juga anggota DPRD Kota Jogja mengatakan jika pajak BPHTB digratiskan untuk waris dan hibah, maka diharapkan warga Kota Jogja tidak dengan mudah menjual tanah maupun bangunan yang diberikan. "Kita berharap warga Kota Jogja tetap bertempat tinggal di Kota Jogja termasuk dalam aktivitas ekonomi, sosial dan budaya yang selama ini sudah terbangun dengan baik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 22 Okto, Sampah Jogja, Bansos Beras
- Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Taman Pintar dan Tugu Pal Putih
Advertisement
Advertisement