Advertisement

4 Pansus Raperda DPRD Sleman Mulai Serahkan Hasil Pembahasan Raperda

Abdul Hamied Razak
Senin, 30 November 2020 - 19:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
4 Pansus Raperda DPRD Sleman Mulai Serahkan Hasil Pembahasan Raperda Ketua Panitia Khusus I DPRD Sleman, Ismi Sutarti (berkerudung), menyerahkan hasil pembahasan Pansus I menyerahkan hasil kerjanya pada Rapat Paripurna DPRD Sleman, Senin (30/11/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Empat Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sleman No.11/2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus I, II, III, dan IV berhasil menyelesaikan tugasnya. Keempat pansus yang dibentuk menyerahkan hasil kerjanya pada Rapat Paripurna DPRD Sleman, Senin (30/11/2020).

Masing-masing pansus yang dibentuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Pansus I); Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Pansus II). Adapun Pansus III membahas tentang Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Pansus IV membahas Raperda tentang Pemberian Insentif dan kemudahan investasi.

Advertisement

Ketua Panitia Khusus I DPRD Sleman, Ismi Sutarti, mengatakan pembentukan Pansus I dilakukan untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. "Kami membahas raperda ini sejak draf Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dikirim ke DPRD beberapa waktu yang lalu," kata Isti, di sela-sela kegiatan.

Dia menjelaskan, pembahasan raperda tersebut untuk mencermati rencana regulasi terkait dengan upaya Pemkab Sleman menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan percepatan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat agar tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan lancar.

"Kegiatan pencermatan dan pembahasan atas raperda ini telah kami laksanakan melalui beberapa kali rapat kerja dengan pihak terkait maupun melalui studi komparasi ke beberapa daerah," katanya.

Dari sejumlah tahapan kegiatan yang dilakukan di internal Pansus I maupun pembahasan dalam rapat kerja dengan jajaran eksekutif dan Kanwil Kemenkumham DIY serta hasil studi komparasi dan konsinyering l dan ll, dihasilkan beberapa catatan dan perubahan, baik yang substantif maupun yang bersifat redaksional di antaranya, pada awal pembahasan raperda ini masih terdapat beberapa aturan yang tumpang tindih dengan perda yang sudah ada.

Misalnya dengan Perda No.13/2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah dan Perda No.57/2015 tantang Penyelenggaraan Pemondokan. Namun hal tersebut sudah diperbaiki pada saat pansus menggelar rapat internal. "Terdapat beberapa pasal yang dobel pengaturan [duplikasi] misalnya Pasal 20 dan 21 dan sudah disesuaikan," katanya.

Pansus juga melakukan penyederhanaan jumlah tertib yang pada konsep awal ada 16 tertib menjadi 14 tertib yang diatur. Pansus juga memperbaiki beberapa hal yang harusnya tidak termasuk dalam kategori larangan dalam Tertib Jalan dan Angkutan Jalan dan Tertib Lingkungan Masyarakat. "Dalam penyelenggaraan Linmas, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah dari sisi kelembagaan, peremajaan dan ketrampilan serta kesejahteraan anggota Linmas,"ujarnya.

Isti menilai, keberadaan perda ini diharapkan melahirkan perbaikan perilaku dari masyarakat. Untuk itu dalam hal pelaksanaan penegakan perda ini nantinya harus dipersiapkan SDM yang andal, mekanisme penegakan yang rapi, koordinasi yang intens dengan Polri dan ketersediaan anggaran operasional yang memadai.

"Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan agar mendata, membina dan melatih, memberikan bimbingan teknis, atribut tertentu seperti rompi dan topi bagi personel atau warga pengatur lalu lintas," katanya. Setelah pencermatan, Pansus I menyatakan raperda tersebut layak untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Bantuan Hukum

Setelah dua bulan lebih Pansus II membahas Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, akhirnya Pansus II melaporkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sleman, Senin.

Ketua Panitia Khusus II B, Ari Murti, menjelaskan pembahasan rancangan peraturan DPRD dilaksanakan melalui kegiatan rapat kerja internal, rapat dengan narasumber dari Kemenkumham DIY. Anggota Pansus juga menggelar rapat kerja dengan instansi terkait dan organisasi/lembaga bantuan hukum, termasuk tahapan konsiyering dan rapat dengar pendapat umum dengan tokoh-tokoh masyarakat se-Sleman. Pansus juga menggelar studi komparasi ke beberapa daerah. "Dari semua tahapan tersebut, Pansus II telah melaksanakan pencermatan dan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,"katanya di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Sleman, Senin.

Hasil pencermatan yang dihasilkan oleh Pansus II di antaranya, secara substansi materi sudah dilakukan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan hasil rapat dengar pendapat umum dan rapat-rapat kerja panitia khusus. Untuk bantuan biaya perkara kepada organisasi bantuan hukum yang ditunjuk ditetapkan sebesar Rp8 juta atau tidak lebih dari biaya bantuan hukum yang ditentukan dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM. "Sasaran pemberian bantuan hukum adalah masyarakat Sleman yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin," kata Ari.

Masyarakat miskin yang dimaksud adalah masyarakat miskin yang ber-KTP Sleman dan masuk dalam daftar SK Bupati tentang keluarga miskin. Apabila belum masuk dalam SK Bupati, lanjut Ari, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diverifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman. "Pencairan biaya Bantuan Hukum oleh Organisai atau Lembaga Bantuan Hukum dilakukan dengan sistem Reimburse. Bantuan hukum diberikan sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Ari.

Penyerahan dokumentasi hasil kerja dan pembahasan Pansus II kepada Pimpinan DPRD Sleman, lanjut Ari, didasarkan pada pasal 83 ayat (5) Peraturan DPRD Sleman No.1/2020. di mana pansus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement