Advertisement

UPN Veteran Jogja Gelar Webinar Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Media Digital
Selasa, 01 Desember 2020 - 07:37 WIB
Sunartono
UPN Veteran Jogja Gelar Webinar Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Asep Saefudin Wakil Dekan Fisip UPN Veteran Yogyakarta. - Youtube.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta bersama Marapi menggelar webinar terkait Rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan kontra terorisme, Senin (30/11/2020).

Asep Saefudin Wakil Dekan Fisip UPN Veteran Yogyakarta menjelaskan UPN Veteran diamanati sebagai kampus yang memiliki ciri khas bela negara. Terkait dengan Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini merupakan isu menarik di kampus karena bagian untuk tetap menjaga dan mempertahankan stabilitas keamanan dan pertahanan.

Advertisement

“Prinsip sipil harus jadi pertimbangan utama dilibatkan TNI dalam kontra terorisme tentu jadi faktor bisa berperan dalam konteks penguatan masyarakat sipil. Dalam kontra terorisme, masyarakatnya yang harus dikuatkan karena kontra terorisme basisnya di masyarakat, karena kadang tiba-tiba muncul di tengah masyarakat sebelumnya tidak pernah tahu sama sekali,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam webinar tersebut.

Menurutnya dalam Perpres harus mengatur seperti apa bentuk keterlibatan dan fungsi koordinasi, sekaligus memastikan koordinasi penanganan harus berjalan dengan baik. Termasuk siapa pihak yang bertugas sebagai pelaku utama dan pihak pendukung akan menjadi bagian penting dalam mengelola aktor keamanan.

“Hal ini untuk memastikan kontra terorisme ini penting. Diskusi ini rangkaian terakhir, semoga menjadi penyempurna masukan, tetap mengedepankan nilai dmeokrasi penguatan masyarakat sipil dan penghormatan HAM,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen (Purn) Arsyaad Mbai mengatakan ketika berbicara terorisme maka akan berhadapan radikalisme, karena sudah pelaku teror radikal lebih dahulu. Ia meminta kepada semua pihak jangan memojokkan salah satu agama ketika mendefinisikan terorisme.

“Sejak 1950 terorisme kontemporer sampai 1980 terorisme dilabeli dengan gerakan komunisme. Sekarang ini yang aktual diperbincangkan seluruh dunia terorisme mengatasnamakan Islam. Ahli politik sumbernya Islam politik, bukan agama Islam,” katanya.

Ia menambahkan dalam menangani terorisme butuh pelibatan semua instansi pemerintah. Tidak bisa hanya ditangani satu institusi keamanan saja karena faktor penyebab terorisme radikalisme itu berakar pada aspek kehidupan berbangsa bernegara. Di mana ada sekelompok orang merasa diperlakukan tidak adil dari berbagai aspek mulai politik ekonomi social budaya. Kemudian menyebar luas dan berlangsung lama sehingga muncul kelompok yang mengorganisasi untuk melakukan perlawanan dengan memasukkan ideologi radikalisme.

“Perihal keamanan memang dibebankan kepada polisi dan militer, ini diperlukan suatu kerja sama, dalam alam demokrasi khususnya pelibatan militer ada rambu yang harus diikuti karena jangan sampai melanggar HAM, supremasi sipil. Maka dalam hal UU 5/2018 terorisme tindak pidana, dibatasi oleh KUHAP,” jelasnya.

Peranan TNI, kata dia, lebih diarahkan untuk menjamin terlaksananya proses penegakan hukum, karena militer tidak bisa melakukan operasi terorisme sendiri atas perintah panglima tetapi atas kebijakan politik dan dalam koridor hukum. Apabila di luar kemampuan polisi, misalnya dalam satu area hutan, kondisi geografi sulit di mana polisi tidak didesain untuk melakukan operasi tersebut serta pelaku terror yang sudah punya kekuatan persenjataan maka mutlak TNI diturunkan.

“Ini sudah pernah diterapkan seperti operasi tinombala, operasi pembebasan awak kapal sinar kudus. Ini prinsip umum dari negara demokratis, karena penanganan terorisme kita bekerja dalam satu simpul jaringan internasional bahwa terorisme adalah kejahatan kemanusiaan,” katanya.

Dosen Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta Saptoko Bambang Ilkodar mengatakan garis besar pelibatan TNI dalam rancangan Perpes adalah dalam penangkalan penindakan maupun pemulihan. Dalam penangkapan bahwa TNI boleh melakukan operasi intelijen, territorial, informasi dna lainnya detailnya diatur panglima. Kemudian pada penindakan ada delapan hal, antar lain ketika aksi terorisme mengancam presiden dan wakil presiden serta keluarganya, kantor perwakilan RI di luar negeri, objek vital nasional strategis, kapal dan pesawat di dalam dan luar negeri, ZEE dan bereskalasi tinggi dan membahayakan ideologi.

“Ini adalah dalam rancangannya yang kemudian menimbulkan perdebatan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Adapun alur penindakan, lanjutnya, presiden memberikan perintah kepada panglima TNI, kalau sudah melakukan penindakan, kemudian hasilnya diserahkan ke polisi harus diserahkan dalam kerangka polisi. Dalam konteks ini terjadi perdebatan antara HAM dan keamanan.

“Kedua ideologi [keAmanan dan HAM] ini bukan berarti tidak bisa bertemu, toh tidak ada liberalisme yang sempurna, juga tidak ada nasionalisme sempurna. Artinya masing-masing tidak sempurna sehingga bisa disatukan, tetapi urusan mencari titik temu dari kedua ideologi ini bukan pekerjaan mudah, terutama jika kedua ini masing-masing kurang menyediakan ruang untuk moderat,” ucapnya. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement