Advertisement

Ditertawakan karena Tersandung Kursi, Warga Concat Hajar Pengunjung Burjo Hingga Babak Belur

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 07 Desember 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Ditertawakan karena Tersandung Kursi, Warga Concat Hajar Pengunjung Burjo Hingga Babak Belur Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang pria asal Ngaglik, Sleman bernama Barep Wiratman, 24, harus menelan pil pahit. Kepalanya mengalami luka sobek akibat dipukul menggunakan sebuah kursi oleh seorang pria. Tidak hanya dipukul, handphone milik Barep juga digondol oleh pelaku.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika dua pelaku yang dilakukan penahanan diantaranya BY, 21, dan DN, 27. Keduanya merupakan warga Condongcatur (Concat), Depok, Sleman.

Advertisement

"Tidak hanya melakukan penganiayaan kepada korban, kedua pelaku juga membawa lari handphone milik korban sesudah melakukan penganiayaan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto pada Senin (7/12/2020).

Kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan penganiayaan kepada korban di daerah Jalan Kaliurang KM 13, Sardonoharjo, Ngaglik, pada Jumat, (4/12/2020) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari. Dua pelaku datang secara bersamaan dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

Pelaku sebelumnya memesan minuman untuk dibungkus. Saat keluar warung burjo, pelaku DN malah berpapasan dengan temannya hingga mengakibatkan pelaku DN tersandung kursi yang diduduki oleh korban. Korban pun tertawa.

"Melihat korban tertawa, pelaku DN naik pitam. Pelaku DN langsung memukuli korban dengan tangan kosong dan sebuah sapu. Tidak hanya itu, pelaku juga menghajar korban dengan menggunakan kursi dan gelas hingga mengakibatkan luka pada bagian kepala dan bengkak di bagian muka," terangnya.

Setelah menganiaya korban, ternyata pelaku DN dan BY pun menggasak handphone milik korban. Akan tetapi, saat dua pelaku lari menggunakan sepeda motor, handphone milik korban menurut keterangan pelaku, jatuh.

"Sejumlah barang bukti yakni kaos, celana dan jaket yang dipakai DN, motor Honda Vario milik BY dan kursi serta sapu yang digunakan korban untuk menganiaya korban. Kedua pelaku sendiri diancam dengan pasal 170 dan atau 351 KUHP tindak pidana penganiayaan 5 tahun 6 bulan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement