Advertisement

Panwaslu Temukan Wajan dan Paket Telur dengan Gambar Calon Bupati di Gunungkidul

David Kurniawan
Senin, 07 Desember 2020 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Panwaslu Temukan Wajan dan Paket Telur dengan Gambar Calon Bupati di Gunungkidul Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Panwaslu Kapanewon Semin, Gunungkidul menemukan tumpukan wajan dan paket telur yang ada gambar salah satu pasangan calon kepala daerah di rumah warga di Dusun Kutugan, Pundungsari, Semin. Temuan ini ditindaklanjuti Bawaslu Gunungkidul.

Ketua Panwaslu Semin, Aris Wijayanto mengatakan penggerebekan rumah warga yang menyimpan tumpukan wajan dengan gambar calon dan tumpukan telur ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kami datang ke lokasi Minggu [6/12/2020]. Ternyata benar dan memang ada wajan dan telur yang siap diedarkan,” kata Aris saat dihubungi, Senin (7/12/2020).

Advertisement

Pada awalnya, kata Aris, pemilik rumah mengatakan wajan dan telur berasal dari Sultan, tetapi kemudian meralat dan mengakui bahwa barang tersebut berasal dari salah satu pasangan calon. “Kami lakukan klarifikasi, ternyata barang diakui pemilik rumah berasal dari pasangan calon dan bukan Sultan,” katanya.

Aris memastikan wajan dan telur akan dikembalikan kepada calon yang bersangkutan. “Belum sampai beredar karena kami berhasil mencegahnya,” kata dia, tanpa menyebut pasangan calon yang telah memberikan barang-barang tersebut.

Dia temuan tumpukan wajan dan telur itu merupakan langkah antisipasi dari panwaslu Kapanewon Semin sebagai bentuk pencegahan adanya kecurangan dalam pilkada. “Kami akan terus lakukan patroli agar pelanggaran bisa dicegah,” katanya.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, sudah ada dua kasus yang didalami berkaitan dengan dugaan pelanggaran pilkada. Satu kasus menyangkut politik uang tentang video warga yang menunjukan amplop berisi uang Rp100.000 dan gambar calon. Kasus kedua adanya peredaran wajan dan telur di Dusun Kutugan, Kalurahan Pundungsari, Semin.

Meski demikian, bawaslu belum menyimpulkan sebagai temuan karena masih dalam proses penyelidikan. “Kami punya waktu tujuh hari. Setelah itu akan disimpulkan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Yang jelas, kami terus berusaha melakukan pencegahan adanya pelanggaran dalam pilkada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement