Advertisement
Bikin Penasaran, Ukuran Nomor Bilik Suara di Pilkada Sleman Viral karena Tak Seragam

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sejumlah keganjilan yang bikin penasaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terjadi di Pilkada Sleman.
Mulai dari ditemukannya selembar surat suara sudah tercoblos hingga penomoran bilik suara yang tak seragam. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Slemam Abdul Karim Musthofa.
Advertisement
Dikatakannya, lembaganya mendapat laporan adanya nomor bilik suara yang ukuran font dan penomoran yang tidak sama satu sama lainnya. Misalnya di satu bilik terdapat font angka nomor 03 yang lebih besar dibandingkan angka bilik nomor 01 dan 02. Salah satunya terjadi di salah satu TPS di Kelurahan Maguwoharjo, Depok.
"Beberapa penulisan nomor bilik tidak sama font bahkan ada yang ditulis dan ada yang tidak. Sudah kami sampaikan ke Pengawas TPS untuk mencermati dan mengantisipasi potensi seperti itu," katanya, Rabu (9/12/2020).
Atas temuan itupun, Bawaslu melalui Panwascam dan Pengawas TPS pun mencopot font angka yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah. "Kami meminta agar font penulisan angka yang tidak imbang dicopot atau diganti. Tapi netizen terlanjur memviralkan. Harusnya crosscek dulu apakah itu terjadi masif di semua TPS atau tidak," katanya.
Sebelumnya salah satu akun media sosial Facebook juga mengunggah dugaan adanya pencoblosan surat suara. Lokasinya di TPS 13 Wedomartani, Ngemplak.
Berdasarkan informasi yang diterima Harian Jogja, kasus ini berawal saat salah seorang pemilih berinisial Fj, warga Sempu hendak melakukan pencoblosan di bilik suara. Saat membuka surat suara, ia kaget mendapati surat suara sudah tercoblos pada gambar paslon 03, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Atas temuan itu, Fj kemudian mendatangi petugas untuk melaporkan kejadian itu. Oleh petugas, Fj diberi surat suara pengganti kemudian mencoblos dari bilik suara. Kasus tersebut pun ditulis dalam lembat form laporan.
Terkait unggahan yang dibahas warganet itu, Abdul Karim Musthofa langsung melakukan konfirmasi ke Panwascam Ngemplak. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Panwascam, katanya, terdapat dua surat suara dalam satu lipatan yang mana salah satunya sudah tercoblos. Untuk surat suara yang belum tercoblos diberikan pada pemilih sementara yang tercoblos diberikan pada KPPS.
"Jadi kasus di TPS 13 Wedomartani itu, ada doubel surat suara. Satu surat suara sudah tercoblos dan yang satu surat suara lainnya belum tercoblos. Akhirnya yang tercoblos dianggap surat rusak," katanya saat dikonfirmasi Harianjogja.com.
Karim menduga, surat suara yang sudah tercoblos tersebut terjadi sejak dalam proses pelipatan. Artinya, surat suara tersebut tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih. "Kalau saya terka (surat suara bolong) sejak dipelipatan. Tadi panwascam langsung meminta agar surat suara yang tercoblos tersebut diganti dan dianggap rusak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement