Advertisement
Geram Ditantang Duel, Remaja di Gamping Bawa Gergaji

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemuda berinisial WGP, 16, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polsek Gamping. WGP kedapatan membawa sebuah senjata tajam (sajam) sejenis gergaji yang dibawa dengan cara diduduki bersama rekannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan jika WGP alias Gogon ditangkap beserta rekannya yang berinisial HI pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 wib dinihari.
"Pelaku ditangkap karena membawa sajam berjenis gergaji. Pelaku diringkus di Simpang Empat Demak Ijo, Gamping, Sleman pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 wib dinihari. Pelaku saat ditangkap memang di bawah pengaruh alkohol," ujar AKP Deni Irwansyah di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020).
WGP membawa sajam bukan tanpa alasan. Sebelumnya, seseorang menantang pelaku untuk berduel lewat pesan WhatsApp. Tersulut emosi, akhirnya WGP mengajak rekannya HI untuk mencari keberadaan seseorang yang mengajaknya untuk berduel.
"Sesampainya di seputar UMY, pelaku bertemu dengan segerombolan orang dengan menggunakan sejumlah sepeda motor. Aksi kejar-kejaran terjadi. Sesampainya di simpang empat Demak Ijo, keduanya menabrak trotoar hingga terjatuh," jelasnya.
Jajaran Satreskrim Polsek Gamping yang sedang melakukan piket di sekitar wilayah simpang empat Demak Ijo kemudian langsung meringkus WGP. WGP dan rekannya langsung digelandang ke Polsek Gamping.
"Sejumlah barang bukti disita polisi dari pelaku. Diantaranya, satu senjata tajam berjenis gergaji dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan jalanan juga ikut diamankan polisi," ungkapnya.
Pelaku yang masih di bawah umur akhirnya tidak ditahan. Akan tetapi, proses pidana tetap berlanjut kepada WGP, sedangkan rekannya tidak dikenakan sanksi pidana. WGP dikenakan sanksi melakukan apel di Mapolsek Gamping.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi pidana UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," kata Deni.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa
Advertisement
Berita Populer
- Hebat! RDTR Kawasan Sekitar YIA Terintegrasi dengan OSS, Ini Kelebihannya
- Ribuan Warga Serentak Minum Jamu Tradisional di Alun-Alun Selatan Jogja
- Begini Desain Erection Girder Tol Jogja Bawen untuk Selamatkan Aliran Selokan Mataram
- Pecahkan Rekor MURI, 1.000 Bibit Jintan Hitam Ditanam di Cangkringan
- Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM
Advertisement
Advertisement