Advertisement

Geram Ditantang Duel, Remaja di Gamping Bawa Gergaji

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 11 Desember 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Geram Ditantang Duel, Remaja di Gamping Bawa Gergaji Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pemuda berinisial WGP, 16, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polsek Gamping. WGP kedapatan membawa sebuah senjata tajam (sajam) sejenis gergaji yang dibawa dengan cara diduduki bersama rekannya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan jika WGP alias Gogon ditangkap beserta rekannya yang berinisial HI pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 wib dinihari.

Advertisement

"Pelaku ditangkap karena membawa sajam berjenis gergaji. Pelaku diringkus di Simpang Empat Demak Ijo, Gamping, Sleman pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 wib dinihari. Pelaku saat ditangkap memang di bawah pengaruh alkohol," ujar AKP Deni Irwansyah di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020).

WGP membawa sajam bukan tanpa alasan. Sebelumnya, seseorang menantang pelaku untuk berduel lewat pesan WhatsApp. Tersulut emosi, akhirnya WGP mengajak rekannya HI untuk mencari keberadaan seseorang yang mengajaknya untuk berduel.

"Sesampainya di seputar UMY, pelaku bertemu dengan segerombolan orang dengan menggunakan sejumlah sepeda motor. Aksi kejar-kejaran terjadi. Sesampainya di simpang empat Demak Ijo, keduanya menabrak trotoar hingga terjatuh," jelasnya.

Jajaran Satreskrim Polsek Gamping yang sedang melakukan piket di sekitar wilayah simpang empat Demak Ijo kemudian langsung meringkus WGP. WGP dan rekannya langsung digelandang ke Polsek Gamping.

"Sejumlah barang bukti disita polisi dari pelaku. Diantaranya, satu senjata tajam berjenis gergaji dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan jalanan juga ikut diamankan polisi," ungkapnya.

Pelaku yang masih di bawah umur akhirnya tidak ditahan. Akan tetapi, proses pidana tetap berlanjut kepada WGP, sedangkan rekannya tidak dikenakan sanksi pidana. WGP dikenakan sanksi melakukan apel di Mapolsek Gamping.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi pidana UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," kata Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement