Advertisement
Geram Ditantang Duel, Remaja di Gamping Bawa Gergaji

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemuda berinisial WGP, 16, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polsek Gamping. WGP kedapatan membawa sebuah senjata tajam (sajam) sejenis gergaji yang dibawa dengan cara diduduki bersama rekannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan jika WGP alias Gogon ditangkap beserta rekannya yang berinisial HI pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 wib dinihari.
Advertisement
"Pelaku ditangkap karena membawa sajam berjenis gergaji. Pelaku diringkus di Simpang Empat Demak Ijo, Gamping, Sleman pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 wib dinihari. Pelaku saat ditangkap memang di bawah pengaruh alkohol," ujar AKP Deni Irwansyah di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020).
WGP membawa sajam bukan tanpa alasan. Sebelumnya, seseorang menantang pelaku untuk berduel lewat pesan WhatsApp. Tersulut emosi, akhirnya WGP mengajak rekannya HI untuk mencari keberadaan seseorang yang mengajaknya untuk berduel.
"Sesampainya di seputar UMY, pelaku bertemu dengan segerombolan orang dengan menggunakan sejumlah sepeda motor. Aksi kejar-kejaran terjadi. Sesampainya di simpang empat Demak Ijo, keduanya menabrak trotoar hingga terjatuh," jelasnya.
Jajaran Satreskrim Polsek Gamping yang sedang melakukan piket di sekitar wilayah simpang empat Demak Ijo kemudian langsung meringkus WGP. WGP dan rekannya langsung digelandang ke Polsek Gamping.
"Sejumlah barang bukti disita polisi dari pelaku. Diantaranya, satu senjata tajam berjenis gergaji dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan jalanan juga ikut diamankan polisi," ungkapnya.
Pelaku yang masih di bawah umur akhirnya tidak ditahan. Akan tetapi, proses pidana tetap berlanjut kepada WGP, sedangkan rekannya tidak dikenakan sanksi pidana. WGP dikenakan sanksi melakukan apel di Mapolsek Gamping.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi pidana UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," kata Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Bolehkah Vaksin Booster Sekaligus Imunisasi Campak? Begini Kata Dokter Anak
Advertisement

Menengok Lava Bantal, Destinasi yang Dahulu Hanya Jadi Objek Penelitian Mahasiswa
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Siang Hari Hanya Sleman yang Berawan
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 27 Januari 2023
- 2023 Ada 1.111 Tempat Ibadah di DIY yang Terima Bansos
- Kisah Lengkap Bocah 9 Tahun di Jogja Dikabarkan Lolos dari Penculikan Anak
- Pembangunan Sleman Fokus Pada Isu Kemiskinan dan Kesejahteraan
Advertisement
Advertisement