Geram Ditantang Duel, Remaja di Gamping Bawa Gergaji
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemuda berinisial WGP, 16, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polsek Gamping. WGP kedapatan membawa sebuah senjata tajam (sajam) sejenis gergaji yang dibawa dengan cara diduduki bersama rekannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan jika WGP alias Gogon ditangkap beserta rekannya yang berinisial HI pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 wib dinihari.
Advertisement
"Pelaku ditangkap karena membawa sajam berjenis gergaji. Pelaku diringkus di Simpang Empat Demak Ijo, Gamping, Sleman pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 wib dinihari. Pelaku saat ditangkap memang di bawah pengaruh alkohol," ujar AKP Deni Irwansyah di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020).
WGP membawa sajam bukan tanpa alasan. Sebelumnya, seseorang menantang pelaku untuk berduel lewat pesan WhatsApp. Tersulut emosi, akhirnya WGP mengajak rekannya HI untuk mencari keberadaan seseorang yang mengajaknya untuk berduel.
"Sesampainya di seputar UMY, pelaku bertemu dengan segerombolan orang dengan menggunakan sejumlah sepeda motor. Aksi kejar-kejaran terjadi. Sesampainya di simpang empat Demak Ijo, keduanya menabrak trotoar hingga terjatuh," jelasnya.
Jajaran Satreskrim Polsek Gamping yang sedang melakukan piket di sekitar wilayah simpang empat Demak Ijo kemudian langsung meringkus WGP. WGP dan rekannya langsung digelandang ke Polsek Gamping.
"Sejumlah barang bukti disita polisi dari pelaku. Diantaranya, satu senjata tajam berjenis gergaji dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan jalanan juga ikut diamankan polisi," ungkapnya.
Pelaku yang masih di bawah umur akhirnya tidak ditahan. Akan tetapi, proses pidana tetap berlanjut kepada WGP, sedangkan rekannya tidak dikenakan sanksi pidana. WGP dikenakan sanksi melakukan apel di Mapolsek Gamping.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi pidana UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," kata Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement