Advertisement
Pengelola Wisata Malam di Bantul Mengeluh Jam Operasional Dibatasi Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pembatasan jam operasional wisata dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dikeluhkan sejumlah pengelola wisata malam, salah satunya wisata malam di sekitar Mangunan.
Ketua Koperasi Notowono atau wadah pengelola sejumlah objek wisata di kawasan Mangunan, Purwo Harsono mengatakan pihaknya justeru kaget adanya pembatasan jam operasional terutama di malam hari. Padahal beberapa objek wisata di Mangunan tengah memperkenalkan wisata malam sebagai daya tarik.
Advertisement
Wisata malam tersebut untuk mempertahankan eksistensi wisata sekaligus memperlama wisatawan tinggal, “Kami itu untuk mempertahankan eksistensi wisata justeru kami perpanjang waktunya sekaligus mengenalkan wisata malam,” kata Purwo Harsono, saat dihubungi Rabu (23/12/2020).
BACA JUGA: Keluarga Jadi Sumber Mayoritas Penularan Corona di Jogja
Beberapa destinasi kawasan Mangunan dan sekitarnya yang menawarkan wisata malam di antaranya Seribu Batu, Kedai Nata Damar, Puncak Becici, Pinus Pengger, dan Lintang Sewu. Objek wisata itu menghadirkan wisata malam dan baru dalam proses penjajakan dan yang sudah mulai adalah Seribu Batu.
Bahkan pihaknya juga tengah mengkonsep hiburan malam yang tetap dengan protokol kesehatan, khususnya di malam Sabtu, Minggu, dan Senin. Menurut pria yang biasa disapa Ipung ini, lama tinggal wisatawan di Bantul belum banyak dikarenakan hiburan malamnya yang kurang sehingga pihaknya mengambil kesempatan tersebut untuk memperlama tinggal wisatawan.
Dia belum tahu harus berbuat apa dengan adanya pembatasan tersebut, “Padahal wisata malam ini sudah kami persiapkan untuk menyambut wisatawan,” ucap Ipung. Pihaknya akan segera berkonsultadi dengan Dinas Pariwisata Bantul dan Dinas Pariwisata DIY untuk menjembatani wisata malam.
Sekretais Dinas Pariwisata Bantul, Annihayah mengatakan sebenarnya ada dua edaran terkait pembatasan operasional objek wisata, yakni SE dari Sekretaris Daerah Bantul dan edaran dari Pemda DIY. Untuk edaran dari Pemda DIY jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, lebih lama dari edaran Sekda Bantul pukul 18.00 WIB.
Pihaknya masih akan merapatkan terkait edaran tersebut apakah memungkinkan diambil tengah-tengah antara pukul 18.00 WIB dan pukul 22.00 WIB. “Yang penting mengutamakan protokol kesehatan, mengacu pada situasi pandemi terkini, kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat terkait kondisi pandemi terkini,” ucap Annihayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPKN Akan Panggil Produsen Air Minum Kemasan, Ambil dari Sumur Bor
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dewan Usul Uji Konstruksi Bangunan Sekolah di Kota Jogja
- Bupati Halim Sebut Sampah Basah Hambat Kerja Mesin ITF Bawuran
- Menikah Siri, PNS Gunungkidul Dilaporkan Istri Sah ke Bupati
- Pemda DIY Upayakan Penambahan Becak dan Bus Listrik
- Dikaji Ulang, Izin Usaha Reklame Bantul Terkendala Aturan Pertanahan
Advertisement
Advertisement