Advertisement

Tak Terserap, Dana Hibah Harus Dikembalikan

Catur Dwi Janati
Kamis, 24 Desember 2020 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Tak Terserap, Dana Hibah Harus Dikembalikan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dana hibah sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisatan dan ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) harus dikembalikan jika tak terserap. Seluruh penerima dana bantuan ini wajib segera melaporkan penggunaannya.

Dana bantuan dari Kemenparekraf telah didistribusikan ke sejumlah hotel dan restoran. Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja, Maryustion Tonang mengingatkan pada penerima hibah untuk segera mengirimkan rincian penggunaan dana hibah sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Advertisement

Penerima hibah diminta menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi yang telah diinformasikan.

"Tolong dicatat untuk penekanan, diminta untuk hotel dan resto paling lambat 15 Januari 2021 untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban lewat aplikasi atau link yang kami informasikan. Bagi hotel dan resto yang sekiranya ada sisa dana yang tidak bisa ditanggungjawabkan itu dikembalikan ke kas daerah maksimal 29 Desember 2020," terang Tion pada Selasa (22/12/2020).

Tion menjelaskan misalnya satu hotel menerima dana hibah sebesar Rp100.000, lalu dalam penggunaannya hanya dikeluarkan dana Rp80.000, maka sisa Rp 20.000 itu lah yang harus dikembalikan ke kas daerah sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

"Mereka kan pasti saat menyusun Rancangan Anggaran Biaya [RAB] pasti sudah menyusun kebutuhannya apa saja, ini kan teknis banget antarhotel dan resto satu berbeda-beda tidak bisa digeneralisasi. Boleh untuk gaji karyawan tetapi bukan untuk mengganti [keterlambatan gaji yang belum dibayar] misal gaji Agustus dipakai bayar dengan dana ini, tidak boleh," jelasnya.

Tion berharap pembagian dana hibah tahap dua sudah bisa ditransfer ke rekening kas umum daerah sehingga bisa segera ditindaklanjuti untuk pencairan atau transfer ke hotel dan resto untuk tahap dua.

Menurut Tion tidak semua hotel dan resto mau menerima dana hibah. "Jadinya total 301 [jumlah hotel dan resto calon penerima dana hibah Kemenparekraf] itu kan yang memenuhi persyaratan. Dari 301 yang tidak bersedia mengikuti program, misal [karena] duitnya sedikit atau merasa sudah mampu, dari 301 menjadi 271," katanya.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menyebutkan jika tenggat waktu pemberian dana hibah dengan batas pengembaliannya terlalu singkat. "Hotel dan restoran harus menggunakan dana hibah sesuai rencana yang mereka ajukan, seperti gaji karyawan, bayar listrik atau renovasi fisik. Tetapi yang paling sulit apabila dana baru saja diterima, apalagi dalam jumlah besar tetapi waktu untuk penyerapannya sangat singkat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement