Advertisement
Hiburan Malam di Bantul Hanya Boleh Sampai Pukul 21.00 WIB
 Ilustrasi - Pixabay
                Ilustrasi - Pixabay
            Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tingginya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul membatasi jam operasional kegiatan hiburan malam selama libur Natal dan Tahun Baru. Hiburan malam di Bumi Projotamansari hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Aturannya, tempat hiburan malam maksimal sampai pukul 21.00 WIB,” kata Bupati Bantul Suharsono, di Gedung Parasamya, Kamis (24/12/2020).
Advertisement
Pembatasan diberlakukan sebagai upaya dari Pemkab Bantul menekan penularan Covid-19 di wilayahnya. Diharapkan dengan adanya pembatasan jam operasional, kerumunan di sejumlah lokasi dan kegiatan bisa dicegah.
Hiburan malam yang dibatasi tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.443/05335/HKM tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 selama liburan Natal dan menyambut tahun baru 2021 yakni hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya. Dalam SE tersebut kebijakan ini diberlakukan sejak 24 Desember hingga 8 Januari 2021.
“Yang jelas, jangan sampai ada kerumunan," tandas Suharsono.
Pemkab juga akan terus memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dijalankan oleh semua lapisan masyarakat.
Di tempat yang sama Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyatakan, sesuai dengan maklumat Kapolri dan SE dari Bupati Bantul dan Gubernur DIY maka kegiatan hiburan malam dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB. Oleh karena itu, pihaknya akan bersama dengan Satpol PP gugus tugas akan menerapkan aturan tersebut.
“Yang jelas kami akan berkoordinasi untuk penerapan dan pengawasan,” ujar Wachyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Transformasi Wukirsari: Dari Buruh Batik ke Desa Wisata Unggul
- HAKI DIY Soroti Struktur Bangunan Laik Fungsi
- Korban Keracunan MBG di Gunungkidul Masih Ada yang Dirawat di RSUD
- Buruh di DIY Tuntut UMP Naik 50 Persen dan Hapus Sistem Kontrak
- DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
Advertisement
Advertisement




















 
            
