Advertisement

Promo November

Tujuh Komisioner KPID DIY Dikukuhkan

Media Digital
Selasa, 29 Desember 2020 - 19:47 WIB
Maya Herawati
Tujuh Komisioner KPID DIY Dikukuhkan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kiri) saat mengukuhkan anggota komisioner KPID DIY 2020-2023, di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (29/12/2020). (Harian Jogja - Lugas Subarkah)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY bisa menjadi cucuk lampah (yang terdepan) dalam memperkuat marwah informasi serta literasi untuk kesejahteraaan alias mangayu ajining pawarta.

Hal itu disampaikan Sultan saat mengukuhkan tujuh anggota komisioner KPID DIY periode 2020-2023 di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (29/12/2020).

Advertisement

Pengukuhan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No. 389/KEP/2020 tentang Penetapan Anggota Komisioner KPID 2020-2023. Tujuh komisioner KPID adalah Agnes Dwirusjiyati, Yohanes Suryanto, Febriyanto, Dewi Nurhasanah, Hazwan Iskandar Jaya, Noviati Roficoh dan I Made Arjana Gumbara.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan Komisioner KPID ini terpilih setelah lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) akhir di DPRD DIY. Dasarnya adalah transparansi profesionalitas, keadilan dan non-diskrimiatif, kecuali hanya atas penilaian kualifikasi, kompetensi dan keahlian para calon untuk menjalankan tugas kewajibannya.

“Tidak kalah penting adalah integritas pribadi yang terpercaya melalui pemeriksaan rekam jejaknya. Komisioner yang terpilih diharapkan bisa memberikan kontribusi yang nyata. Khususnya tentang dua prinsip utama yaitu keberagaman isi dan keberagaman kepemilikan. Sehingga tidak terjadi informasi asimetri yang seharusnya dilakukan check and balance oleh sumber penyiaran,” katanya.

Syarat lainnya yakni anggota KPID juga harus bebas dari catatan kepolisian, tidak berafiliasi pada partai politik minimal tiga tahun terakhir, setia pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian dapat dipastikan keberadaan KPID DIY ini bukan sekadar formalitas untuk melengkapi kelembagaan guna pemenuhan undang-undang semata.

Sultan menyebut dalam situasi pemerintah dan masyarakat yang sedang berjuang mengatasi persebaran pandemi Covid-19, diharapkan KPID DIY bisa mengusulkan kepada KPI Pusat untuk meminimalisasi penyiaran iklan dan sinetron yang tidak membangun sikap kedisiplinan dalam melawan persebaran Covid-19.

“Semisal tayangan-tayangan yang tidak mencerminkan aksi paling elementer di masa pandemi, seperti tentang 4M [memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Meningkatkan Koordinasi

Salah satu Komisioner KPID DIY, I Made Arjana Gumbara, mengatakan jajarannya akan meningkatkan koordinasi dengan Pemda DIY khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika serta Pemerintah Pusat untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Begitu pula untuk internal KPID DIY, menurutnya semua komisioner setara, tidak ada atasan dan bawahan sehingga semua keputusan diambil berdasarkan hasil rapat. “Antarkomisioner saling mendukung,” ujarnya.

Proses seleksi KPID DIY telah dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 7 September sampai 7 Oktober, kemudian seleksi administrasi pada 20 Oktober, tes psikologi pada 2-3 November, ujian tulis pada 4 November dan tes wawancara pada 17-18 November. (ADV)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement