Advertisement

Promo November

Dinkes Minta Masyarakat Patuh saat Jalani Isolasi Mandiri

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 29 Desember 2020 - 17:57 WIB
Sunartono
Dinkes Minta Masyarakat Patuh saat Jalani Isolasi Mandiri Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman meminta agar masyarakat yang melakukan isolasi mandiri menerapkan protokol isolasi mandiri bertajuk Isomantul yang berarti Isolasi Mandiri dengan Betul. Artinya, upaya isolasi dilakukan dengan disiplin.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo mengatakan jika isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tidak bergejala diharapkan betul-betul secara dilakukan.

Advertisement

"Kamarnya harus sendiri tidak boleh campur dengan yang lain, dan harus punya kamar mandi sendiri. Agar pasien Covid-19 tidak keluar masuk ruang isolasi," ujar Joko saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12).

BACA JUGA : Tahun Depan, Pemerintah Tagretkan Kurangi 2 Juta KK

Joko menegaskan jika isolasi mandiri yang dilakukan di rumah harapannya juga bisa dilaksanakan seperti di ruangan isolasi mandiri yang ada di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.

"Isolasi di rumah sakit itu kan kamar terus tidak kemana-mana. Petugasnya pakai APD lengkap untuk memeriksa kondisi kesehatan dan memberi makan. Kalau di rumah kan yang dikhawatirkan mereka tidak disiplin. Kalau makannya tidak ada, dia keluar ke dapur dan nanti ketemu orang lain, apalagi kalau kamar mandinya ada di luar kamar, takutnya nanti akan terjadi kontak," jelasnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sebelumnya menyatakan jika kasus kontak erat pasien positif Covid-19 tidak bergejala di wilayah kabupaten Sleman hanya diminta untuk melakukan isolasi mandiri, tidak dilakukan test swab.

BACA JUGA : Bantuan Sosial Tunai untuk 1.452 Keluarga di Jogja Segera

Joko Hastaryo mengatakan jika upaya tersebut diambil sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Rev-5 Kemenkes RI dengan menganut asas efektif dan efisien.

"Kami mengikuti ketentuan di surat tersebut," ujar Joko saat dikonfirmasi pada Minggu (27/12).

Adapun, sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Rev-5 Kemenkes RI dengan menganut asas efektif dan efisien terdapat sejumlah poin terkait dengan penyelidikan epidemiologi Covid-19.

Diantaranya, pertama, mengikuti prinsip Sign Tracing Treatment (STT). Kedua, semua kasus konfirmasi positif ditelurusi kontak erat. Ketiga, kontak erat yang diambil swab hanya yang bergejala. Keempat, memperketat isolasi mandiri. Kelima, pasien konfirmasi asimptomatik, gejala ringan, dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.

BACA JUGA : Bansos Sleman Dibagikan Jelang Pilkada, Dewan Curiga

Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen untuk pasien asimptomatik, dan ditambah tiga hari untuk pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan sedang.

"Isolasi mandiri terus kita upayakan agar sesuai ketentuan, memang tidak mudah tapi harus terus diupayakan," sambung Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah

News
| Rabu, 27 November 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement