Advertisement

Promo November

Bansos Sleman Dibagikan Jelang Pilkada, Dewan Curiga untuk Kepentingan Paslon

Abdul Hamied Razak
Minggu, 29 November 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Bansos Sleman Dibagikan Jelang Pilkada, Dewan Curiga untuk Kepentingan Paslon Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Anggota DPRD Sleman Fraksi PKS, Hasto Karyantoro mengkritisi penyaluran program bantuan sosial yang dilakukan Pemkab menjelang hari pencoblosan Pilkada. Hasto menilai, penyaluran bansos mendekati hari pencoblosan merupakan sebuah kejanggalan.

"Ada indikasi, bansos dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu pasangan calon Pilkada. Ada indikasi untuk kepentingan paslon tertentu. Ini belum pernah terjadi sebelumnya penyaluran program bansos diatur mendekati pencoblosan," tegas Hasto, Minggu (29/11/2020).

Advertisement

Berbagai kejanggalan ini terlihat dari munculnya surat undangan dari Dinas Pariwisata kepada seluruh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) selama tiga hari, sejak 27-29 November di salah satu hotel berbintang di Sleman. Acara tersebut membahas teknis pembagian Dana Hibah dari Kementerian Pariwisata sebesar Rp 68 miliar untuk pemulihan ekonomi wisata di Sleman. Dalam undangan tersebut para Pokdarwis diminta hadir bergantian sesuai wilayah masing-masing.

Ketua DPD PKS Sleman itu mengingatkan agar jangan ada penyelewengan uang negara untuk kepentingan paslon yang di-backup kekuasaan. Baginya undangan ini tidak lazim hanya untuk membahas teknis pembagian Dana Hibah. "Ini tidak lazim, dan tidak pernah dibahas di Dewan. Saya mempertanyakan kenapa penyalurannya dikebut mendekati hari pencoblosan?” katanya.

Hal serupa dilontarkan Anggota DPRD Sleman dari Fraksi NasDem, Surana. Menurutnya selain dana hibah pariwisata, ia juga mendapat laporan ada indikasi penyelewengan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Temuan ini didalami oleh kader NasDem yang menemukan bukti-bukti berupa leaflet, kalender, brosur dan video kampanye salah satu paslon di forum pertemuan PKH-BKK. Lokasi temuan di beberapa dusun di Kapanewon Ngaglik sepanjang bulan November.

BACA JUGA: Ibunya Dipenjara, Bayi Vanessa Angel Menangis Berjam-jam

"Ada sejumlah kejanggalan selama penyaluran bantuan sosial ini. Di antaranya penambahan data penerima bantuan, waktu penyaluran bantuan yang diatur jelang pemilihan, dan penyertaan simbol-simbol paslon tertentu,” kata Surana.

Ia menyorot langkah Pemkab Sleman yang terkesan bermain-main dengan penyaluran bantuan sosial. “Sebagai anggota dewan saya menjalankan fungsi pengawasan. Wajar jika saya menaruh curiga ada indikasi penyelewengan berbagai bantuan sosial,” jelas Ketua DPD NasDem Sleman itu.

Dia mengingatkan Pemkab agar mencermati aturan penyaluran bantuan sosial selama masa Pilkada. Aturan ini dimuat dalam Pasal 71 Ayat (3) UU 10 2016 (UU perubahan kedua dari UU 1/2015 tentang Pilkada). Aturan tersebut melarang Kepala Daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan apapun yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Larangan ini berlaku enam bulan sebelum penetapan paslon.

"Aturannya sudah jelas melarang kepala daerah menyalurkan program yang berpihak pada salah satu paslon, bahkan selama 6 bulan sebelumnya," katanya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sleman Sukamto. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban setiap anggota Dewan untuk mengawal penggunaan APBD maupun dana pemerintah pusat lainnya yang dikucurkan untuk membantu penanganan Covid-19 bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai, katanya, dana APBD dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada. "Memang harus begitu. Dana APBD yang sudah disepakati bersama harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Tak boleh untuk kepentingan Pilkada yang dapat menguntungkan paslon tertentu," tegas Sukamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah

News
| Rabu, 27 November 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement