Advertisement
Pilkada Sleman, Mangkir Tersangka Money Politics Jadi Buron

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan kasus money politics dalam Pilkada Sleman 2024 di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir. Dari enam orang tersangka, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran mangkir dari panggilan polisi.
Tersangka yang menjadi buron bernama Kiskandar, 54, warga Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir. Dalam DPO juga tertulis jika tersangka memiliki tinggi badan 168 sentimeter, perawakan sedang dan berkulit sawo matang. Tersangka memiliki rambut hitam beruban lurus dan mata agak sipit berkacamata.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai DPO, jajarannya telah mengeluarkan surat panggilan terhadap keenam tersangka. Surat dilayangkan Sabtu (7/12/2024).
"Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka ada yang bertindak sebagai pemberi maupun penerima," katanya.
Dalam surat panggilan, keenam tersangka diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Sleman pada Senin (9/12/2024).
Dari enam tersangka yang dipanggil, hanya lima orang yang datang, sementara tersangka Kiskandar mangkir.
Lantaran mangkir, polisi kemudian berupaya menjemput, namun tersangka sudah tidak ada di rumahnya. Tersangka juga dianggap tidak kooperatif karena mengabaikan surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, sehingga langsung ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam DPO.
BACA JUGA: DPRD Kota Jogja Dorong Keseriusan Penanganan Sampah 2025
Riski menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasar laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
Adrian berharap tersangka bisa kooperatif dan menyerahkan diri ke kepolisian. "Kami mengharapkan untuk pelaku kooperatif dan menyerahkan diri ke kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Sleman telah meneruskan dugaan pelanggaran politik uang ke Polresta Sleman setelah melalui proses klarifikasi dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sleman.
"Kami meneruskan dugaan pelanggaran pidana politik uang di Kapanewon Minggir ke Polresta Sleman," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Arjuna, Gakkumdu Sleman telah menggelar dua kali rapat pleno terkait dengan dugaan politik uang di Sendangmulyo, dan telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
"Dalam rapat Gakkumdu kedua, setelah dilakukan proses klarifikasi, memutuskan untuk meneruskan kasus ini ke tahap selanjutnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
- Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
Advertisement
Advertisement