Advertisement

JCW: Selama 2020, Nilai Korupsi di DIY Capai Rp23 Miliar Lebih

Sirojul Khafid
Rabu, 30 Desember 2020 - 18:47 WIB
Sunartono
JCW: Selama 2020, Nilai Korupsi di DIY Capai Rp23 Miliar Lebih Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JETIS – Sepanjang tahun 2020, Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat kerugian negara dari sejumlah kasus korupsi di DIY mencapai Rp23,202 miliar. Nilai ini berasal dari kasus yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY.

Menurut aktivis JCW Baharuddin Kamba, untuk uang pengganti dari tuntutan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja pada terdakwa kasus korupsi sejumlah Rp9,348 miliar. Salah satu kerugian negara terjadi pada kasus korupsi di Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik, Tenaga Kependidikan Seni, dan Budaya (P4TKSB) DIY. Dalam kasus tersebut, kerugian negara berjumlah Rp21,6 miliar.

Advertisement

BACA JUGA : KPU Sleman Hanya Tayangkan Visi Misi Paslon No 3, Begini

 “Jumlah kerugian negara paling buncit sepanjang tahun 2020,” kata Kamba dalam rilis tertulisnya pada Selasa (29/12/2020).

Uang pengganti yang diwajibkan oleh terdakwa mantan Kepala P4TKSB, Salamun sebesar Rp 7,7 miliar. Untuk terdakwa Bondan Suparno sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen mengganti uang sejumlah Rp345 juta dan Agung Nugroho sebagai mantan Bendahara Pengelola sebanyak Rp670 juta.

Adapun kasus lain yaitu korupsi dana desa yang melibatkan mantan Lurah Banyurejo, Tempel, Sleman, Ruswantara. Kerugian negara sebesar Rp 452.433.000. Sementara pada kasus korupsi dana desa lain di Banguncipto, Sentolo, Kulunprogo, mantan Lurah Human Sutopo dan mantan Bendahara Sumadi merugikan negara sebesar Rp1,150 miliar.

BACA JUGA : Jelang Pilkada, Gerakan Antipolitik Uang Terus Digelorakan

“Humam Sutopo mantan Lurah Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp392 juta dan Sumadi mantan bendahara diwajibkan membayar uang pengganti Rp241 juta,” kata Kamba.

Kasus lain yang menjerat Agus Setyawan, Lurah nonaktif di Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, merugikan negara sebesar Rp353 juta. “Meski kerugian negara ini sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Kamba.

Dari seluruh kasus yang tercatat tersebut, jumlah nilai kerugian negara tidak seimbang dengan uang pengganti. Menurut Kamba, hal ini menjadi disparitas dalam putusan hakim terkait uang pengganti. Dia juga beranggapan bahwa terdakwa yang diwajibkan membayar uang pengganti, justru memilih menjalani hukuman subsider kurungan penjara daripada harus membayar uang pengganti.

“Seharusnya putusan tambahan berupa uang pengganti dimaksimalkan. Hal ini penting agar kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi dapat segera dipulihkan secara maksimal pula,” kata Kamba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement