OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Seorang warga melintasi area persawahan di lereng Gunung Merapi, di Wukirsari, Cangkringan, Sabtu (31/10/2020). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN— Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan [DP3] Sleman memperkirakan lahan sawah berkurang sekitar 50 hektare tiap tahun. Kondisi itu terjadi karea sawah banyak yang beralihfungsi jadi bangunan.
“Itu pun yang baru yang berizin dan tercatat,” ujar Kepala Bidang Tanaman Pangan [DP3] Sleman, Siti Rochayah Dwi Mulyani Rabu (30/12/2020) kepada Harianjogja.com.
DP3 Sleman masih mengacu pada data dari Badan Informasi Geospasial tahun 2018. Dalam data itu disebutkan bahwa lahan sawah di Sleman luasnya sekitar 18.137 hektare. Sementara itu, DP3 Sleman belum memegang data luas lahan sawah yang paling baru.
Kegiatan alih fungsi yang masih berlangsung hingga kini secara otomatis memangkas luas lahan sawah. Menurut perempuan yang akrab disapa Siti itu, kegiatan alihfungsi lahan sawah juga didorong oleh banyaknya pendatang yang tertarik mendirikan bangunan di Sleman.
“Harapan kita laju alih fungsi itu tidak tinggi,” ujarnya. Salah satu cara yang dapat diupayakan DP3 Sleman adalah tidak memberikan izin alihfungsi terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [LP2B].
Namun demikian, hal itu sedikit sulit diterapkan terhadap derap laju investasi atau proyek strategis nasional [PSN] yang memakan lahan sawah di Sleman. “Daerah tidak bisa apa-apa. Karena itu dari pusat,” ujarnya.
Wilayah Sleman sendiri akan dilalui tiga PSN: Tol Jogja - Solo, Tol Jogja - Bawen dan Tol Jogja - Cilacap. Tiga proyek itu memakan 47 hektar lahan sawah. Kata Siti, apabila tidak ada jalur elevasi di atas Selokan Mataram, ada kemungkinan lebih banyak luas lahan sawah yang dikorbankan.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang [Dispertaru] Sleman, Rin Andrijani memandang alihfungsi lahan sawah tak selalu buruk. Selama masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah RTRW alihfungsi masih dapat dibenarkan. Jika diizinkan pun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Misal kawasan pertanian, dibolehkan untuk bikin jaringan irigasi. Atau, diperbolehkan asalkan juga membangun fasilitas pendukung pertanian. Bikin lumbung atau fasilitas pengeringan, misalnya,” katanya kepada Harian Jogja.
Meski begitu, Rin tak menampik masih ada pelanggaran perizinan yang ia temukan di lapangan. Paling banyak dilakukan oleh pemilik rumah tinggal. Menurut pengamatannya, masih banyak rumah tinggal yang berdiri di lahan yang tak diizinkan seperti yang diatur dalam RTRW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta
Prabowo targetkan pembangunan 5.000 desa nelayan lengkap SPBU khusus, cold storage, dan fasilitas es batu hingga 2027.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
HUT ke-18 Harian Jogja, Transformasi dari Perusahaan Media Menuju Perusahaan Komunikasi Diperkuat