Advertisement

Pelaku Aborsi di Indekos Bantul Seorang PSK

Ujang Hasanudin
Minggu, 03 Januari 2021 - 13:37 WIB
Nina Atmasari
Pelaku Aborsi di Indekos Bantul Seorang PSK Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Polres Bantul mengungkap pembuangan bayi yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku adalah perempuan berinisial DDT, 22, warga Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah. Pelaku diamankan setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bantul karena mengalami pendarahan hebat.

Panit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan pelaku merupakan salah satu pekerja seks komersial (PSK) panggilan melalui online di Jogja sejak 2018 lalu.

Advertisement

Berdasarkan keterangan keluarga, kata Kamal, pelaku sudah memiliki dua orang anak dan anak pertamanya lahir saat pelaku berusia 16 tahun. Setelah itu dia merantau ke Jogja pada 2018 lalu kemudian menjadi pemandu karaoke sekaligus PSK.

Baca juga: Guguran Merapi Minggu Pagi Mengarah ke Kali Lamat

Selama indekos di Jalan Bugisan RT 01, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul tersebut, pelaku cenderung tertutup dengan penghuni indekos lainnya, bahkan teman-temannya di indekos tidak mengetahui jika pelaku hamil yang sudah berusia sampai delapan bulan kehamilannya. DDT memutuskan untuk menggugurkan kandungan karena tidak siap memiliki anak yang tidak jelas bapaknya.

“Sebenarnya niat menggugurkan kandungan sudah terjadi sejak Agustus 2020 lalu. Namun karena belum ada biaya sehingga aborsi baru dilakukan pada Desember 2020,” papar Kamal, Minggu (3/1/2021).

Awalnya penghuni indekos lainnya juga tidak tahu ketika DDT minta tolong diantarkan ke tempat pijat karena mengalami pendarahan akibat aborsi. Teman indekos kemudian mengantarkan ke sebuah klinik di Kasihan, namun karena pendarahah hebat dan kondisi pelaku semakin lemas sehingga dirujuk ke salah satu rumah sakit bersalin di Bantul.

Baca juga: Setelah Menghina Satgas Covid-19, 3 Pemuda Ini Minta Maaf Sambil Nangis Sesenggukan

Penghuni indekos baru tahu ketika mencium bau tidak sedap dari kamar pelaku dan ditemukan bayi laki-kali lengkap dengan ari arinya di atas tempat tidur dan ditutup selimut. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek kasihan.

Bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 27 Desember 2020 lalu. Kamal berujar polisi sudah mencurigai DDT pelaku aborsi tersebut setelah mendapat keterangan DDT dalam perawatan karena pendarahan, namun karena kondisi DDT membutuhkan perawatan intensif sehingga harus mendahulukan kesehatannya namun tetap dalam pemantauan polisi.

“Setelah tim dokter benar-benar menyatakan bahwa kondisi pelaku benar-benar sehat baru kami bawa ke Polres dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kamal. Polisi menjerat DDT dengan Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement