Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Gunung Merapi mengeluarkan lava pijar yang terlihat dari Tunggularum, Wonokerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu (7/1/2021). /ANTARA FOTO-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JOGJA--Aktivitas Gunung Merapi kian meningkat. Pada Minggu (10/1/2021) malam, terjadi setidaknya 29 kali guguran lava pijar dan guguran lava dengan jarak luncur maskimal 900 meter menuju kea rah hulu kali Krasak.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), hanik Humaida, menjelaskan berdasarkan laporan pengamatan pada Minggu (10/1/2021), selain 29 kali guguran lava pijar dan guguran lava, juga terdengar dua kali suara guguran dengan intensitas sedang hingga keras dari Pos Babadan.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Diaktifkan, Pasar di Sleman Tutup Pukul 14.00 WIB
Pada aktivitas kegempaan, selama 24 jam tercatat telah terjadi 176 gempa guguran, 164 gempa fase banyak, 44 gempa vulkanik dangkal, tiga gempa tektonik dan 35 gempa hembusan. Adapun laju rata-rata deformasi EDM Babadan sebesar 9 cm per hari.
Kemudian pada periode pengamatan Senin (11/1/2021) pukul 00.00 WIB-18.00 WIB terjadi19 kali guguran lava pijar antara pukul 00.00 WIB-06.00 WIB, dnegan jarak maksimum 600 meter kea rah hulu kali Krasak. Lalu tiga guguran teramati lagi antara pukul 06.00 WIB-12.00 WIB kea rah yang sama.
Pada aktivitas kegempaan, tercatat telah terjadi sebanyak 115 gempa guguran, 19 gempa hembusan, 129 gempa fase banyak, 29 gempa vulkanik dangkal dan tiga gempa tektonik jauh. Dengan aktivitas ini status Gunung Merapi masih Siaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.