Advertisement

Ingin Balas Dendam, Warga Kulonprogo Malah Tertangkap Bikin Uang Palsu di Gunungkidul

David Kurniawan
Kamis, 14 Januari 2021 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Ingin Balas Dendam, Warga Kulonprogo Malah Tertangkap Bikin Uang Palsu di Gunungkidul Tersangka A saat memperlihatkan hasil uang palsu yang dicetaknya kepada petugas di Polsek Semin. Kamis (14/1/2021). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polsek Semin, Gunungkidul, membongkar praktik pencetakan uang palsu dengan tersangka A, laki-laki berusia 30 tahun asal Kulonprogo. Pelaku tidak hanya mencetak uang palsu, tapi juga memiliki SIM dan KTP palsu.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto mengatakan, pembongkaran kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang dijalankan A. Selama dua bulan indekos di Kalurahan Candirejo, pelaku tidak pernah bersosialisasi. Kecurigaan warfa semakin menjadi-jadi karena setiap malam ada aktivitas mencurigakan.

Advertisement

BACA JUGA: Dihujat Publik karena Kasus Video Syur, Begini Tanggapan Gisella Anastasia

“Warga mendengar adanya suara mesin printer setiap malamnya. Ini pun jadikan dasar untuk lapor ke polisi,” kata Arif kepada wartawan, Kamis (14/1).

Berbekal laporan ini, polisi pun melakukan penyelidikan. Pada saat akan masuk ke kamar indekos, petugas sempat harus menunggu karena A sedang pergi ke luar. “Dari kamar pelaku kami amankan uang mainan sebanyak 300 lembar dan 44 uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkapnya.

Pelaku langsung digeladang ke Mapolsek Semin untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Arif mengungkapan, pelaku tidak hanya mencetak uang palsu, tapi berdasarkan penyelidikan, juga diketemukan KTP dan SIM palsu. “Ini yang masih kami selidiki lebih lanjut,” katanya.

A dijerat dengan pasal 26 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang jo pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Komentar Keras Dokter Tirta, Raffi Ahmad Bikin Antipati

Kepada wartawan, A mengaku nekat mencetak uang palsu karena ingin balas dendam kepada Erwin, salah seorang pria asal Padang yang tinggal di wilayah Klaten. Ia merasa tertipu karena praktik penggandaan uang, tapi kenyataannya hanya diberikan uang mainan. Padahal, sambung dia, sudah memberikan uang dengan total sebesar Rp14 juta.

“Saya berikan sebanyak enam kali. Sebagai imbalan saya diberikan bungkusan dan setelah dibuka isinya hanya uang mainan dengan nominal Rp30 juta,”  katanya.

Ia mengaku sudah berusaha menghubungi Erwin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Hanya saja, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi atau ditemui. “Hilang kontak dan nomor saya juga diblokir sehingga tidak bisa menghubunginya,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement