Advertisement

3 Pemuda di Bantul Bawa Celurit Ingin Balas Dendam ke Kelompok Geng, Hasilnya Malah Jadi Begini

Hey Setiawan (ST18)
Minggu, 17 Januari 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
3 Pemuda di Bantul Bawa Celurit Ingin Balas Dendam ke Kelompok Geng, Hasilnya Malah Jadi Begini Ilustrasi senjata tajam. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kecewa lantaran temannya pernah di serang oleh sebuah geng, tiga orang pemuda merencanakan aksi balas dendam. Namun, sebelum aksi itu dilakukan, mereka sudah lebih dulu dicurigai dan kemudian ditangkap oleh warga saat melintasi Dusun Kaliberot, Desa Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Kanit Reskrim Polsek Sedayu, Muji Raharjo mengungkapkan, Minggu (17/1/2021) dini hari tiga orang pemuda itu adalah OS (17), YP (22) dan KB (22). Dalam menjalankan aksinya, ketiganya menaiki sebuah sepeda motor matik bermerk Honda Vario.

Advertisement

Muji menyebut, aksi ini dapat dikategorikan sebagai potensi klithih atau kegiatan yang berpotensi terjadinya kekerasan jalanan. Pasalnya, pelaku melakukan perjalanan melintasi Jalan Wates dari arah timur. Kemudian, ada sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Garangan Reaksi Cepat [GRC] curiga dengan gelagat mereka.

BACA JUGA: Dinkes Kota Jogja Membantah RS Rujukan Covid-19 Penuh

“GRC tak langsung menangkap, melainkan mengikuti perjalanan pelaku sampai bahan bakar kendaraannya habis,” ujar Muji kepada Harianjogja.com, Minggu (17/1/2021).

Setelah motor berhenti, terduga pelaku sudah ada dalam kendali warga. Mereka melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah clurit. “Untungnya tak ada aksi main hakim sendiri,” tambah Muji.

Pada pukul 05.30 WIB, warga menyerahkan temuannya kepada petugas Polsek Sedayu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tiga pemuda itu berniat melakukan aksi balas dendam.

“Mereka mengaku mau melakukan pembalasan terhadap salah anggota satu geng tertentu yang menurut keterangn pelaku pernah melukai salah satu di antara pelaku,” sebut Muji.

Sayangnya, Muji tak menyebutkan nama maupun identitas geng yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa itu bukanlah geng sekolah. Aksi pembalasan dendam murni dilakukan karena dorongan masalah personal.

Atas kepemilikan sebilah clurit tadi, pelaku terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selama bulan Oktober hingga Desember 2020, Polsek Sedayu mencatat ada 24 orang yang ditangkap karena diduga hendak melakukan aksi klitih atau kekerasan jalanan. Mereka semua adalah anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Untungnya, mereka tidak membawa senjata tajam. Jadi, kami hanya memberikan pembinaan dan tidak membawa mereka ke meja hukum,” tutup Muji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement