Advertisement
Langgar PTKM, Acara Hajatan di Gunungkidul Dibubarkan Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Satu minggu pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Gunungkidul, ditemukan sejumlah pelanggaran. Tim gugus tugas masih menemukan sejumlah pelanggaran mulai dari hajatan warga hingga pelaku usaha yang tidak mematuhi jam operasional selama pembatasan aktivitas berlangsung.
Sekretaris Satpol PP Gunungkidul, Sri Yudho Pramono mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan aparat keamanan yang tergabung dalam sentra penagakan hukum terus melakukan patroli pengawasan untuk memastikan pelaksanaan PTKM bisa sesuai dengan aturan. Hanya saja, berdasarkan patroli ini masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Advertisement
Sebagai contoh, kata dia, pada Sabtu (16/1/2021) malam, tim gabungan melakukan patroli pengawasan di tiga kapanewon meliputi Wonosari, Paliyan, Saptosari. Adapun hasilnya ada empat pelaku usaha yang ditegur karena melanggar aturan selama pembatasan berlangsung.
Baca juga: Epidemiolog: Kasus Harian Covid-19 Nasional Tembus 50.000
“Empat pelaku usaha ini mulai dari toko swalayan, counter handphone hingga rumah makan,” kata Yudho kepada wartawan, Minggu (17/1/2021).
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha ada beberapa macam mulai dari jam buka yang melebihi ketentuan, tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan. Selain itu, ada juga pengusaha yang tidak mengikuti aturan jaga jarak sehinga menimbulkan kerumunan.
“Untuk toko, jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, tapi di lapangan ada yang masih buka di atas jam 21.00 WIB. Pengusaha yang melanggar ini, kami tegur dan dilakukan pendataan,” katanya.
Baca juga: Kematian Akibat Suntik Vaksin Pfizer di Norwegia Bertambah Jadi 29 Orang
Pelanggaran aturan dalam PTKM juga terjadi di Dusun Mblembem, Kalurahan Candirejo, Semin. Seorang warga nekat menggelar acara hajatan yang berujung pembubaran oleh aparat gabungan.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, acara pembubaran hajatan warga berlangsung pada Sabtu (16/1/2021) siang. Pembubaran dilakukan karena selama PTKM tidak boleh ada acara sosial kebudayaan, salah satunya hajatan di masyarakat. “Anggota kami bersama dengan babinsa ikut dalam kegiatan pembubaran hajatan warga ini,” kata Suryanto.
Ia berharap kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak menggelar acara hajatan. Selain berisiko menjadi menyebab penularan virus corona, pemkab juga sudah menertibkan aturan terkait dengan pelarangan sementara waktu. “Kami akan bantu dalam upaya pengawasan dan penegakan aturan selama PTKM,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement