Advertisement

Salurkan Kredit Pede, BPD DIY Dukung Usaha Super Mikro

Yudhi Kusdiyanto
Minggu, 17 Januari 2021 - 22:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Salurkan Kredit Pede, BPD DIY Dukung Usaha Super Mikro Acara penyaluran Kredit Pede secara simbolis di kompleks Kantor Pemkab Kulonprogo, Jumat (15/1/2021) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bank BPD DIY hadir membantu pemulihan dan penguatan perekonomian daerah melalui pemberian Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah (Pede) kepada lima kelompok usaha bersama (Kube) di Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo. Pemberian kredit Pede ini merupakan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam penyaluran program Kredit Pede di Kulonprogo, Bank BPD DIY bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo. Jenis usaha yang memperoleh kredit terbagi beberapa sektor yaitu usaha peternakan ayam petelur, usaha batik, dan usaha persewaan tratak atau tenda. Di Lendah, realisasi kredit Pede Kube Sejahtera XVIII masing-masing untuk Dusun Bonorejo, Gulurejo sebesar Rp10,5 juta; Dusun 05 Mendiro, Gulurejo Rp12 juta; Dusun 02 Sumurmuling, Gulurejo Rp14 juta; Dusun 37 Mendiro, Gulurejo Rp12 juta; dan Dusun 10 Pengkol, Gulurejo Rp9,5 juta.

Advertisement

Penyaluran Kredit Pede dilakukan di kompleks Kantor Pemkab Kulonprogo dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kulonprogo, Sutedjo, Jumat (15/1/2021). Acara tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Sahat M.T. Panggabean, Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Agus Trimurjanto, dan Pemimpin Cabang Wates Didit Respati Setiadi.

Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Agus Trimurjanto mengatakan saat ini jajarannya telah menyalurkan kredit Pede sebesar Rp2,02 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 1.075 orang. Menurutnya, kredit Pede tersebut diperuntukkan pembiayaan modal kerja usaha debitur prasejahtera yang memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal tiga bulan dengan plafon kredit maksimal Rp2,5 juta.

Kredit Pede mempunyai suku bunga tiga persen dengan jangka waktu maksimal 12 bulan tanpa jaminan. Kriteria debitur kredit ini adalah debitur perorangan yang tergabung dalam kelompok usaha, calon debitur berasal dari keluarga prasejahtera dan mendapatkan rekomendasi dari ketua kelompok,” katanya, seperti dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Minggu (17/1/2021).

Selain pencairan Kredit Pede, kelompok pedagang juga menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (Quat) Bank BPD DIY untuk melakukan pembayaran. “Digitalisasi ini memudahkan pembeli di masa era baru seperti sekarang,” ujar Agus Trimurjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement