Advertisement
Edarkan Pil Koplo, Warga Panggungharjo Ini Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menangkap pria berinisial SP alias Melenk, warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Residivis kasus Narkoba itu ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil koplo.
Kasat Reserse Narkob Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada 14 Januari lalu. Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya residivis kasus narkoba kembali berulah dengan berjualan narkoba.
Advertisement
BACA JUGA : Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Orang Dibekuk Aparat
Pihaknya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah tersangka, “Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti berupa 430 butir pil warna putih berlambang Y,” kata Archy, saat dihubungi Rabu (20/1/2021).
Selain barang bukti yang diamankan langsung dari tangan Melenk, diketahui tersangka sempat menjual satu toples pil koplo kepada teman tersangka pada saat satu jam sebelum penangkapan. Atas keterangan tersebut petugas kemudian mendatangi rumah teman tersangka berinisial DN,
“Selanjutnya tersangka dan saksi [DN] beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut,” kata Archy.
BACA JUGA : Ribuan Pil Koplo Diamankan Polisi
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut. tersangka Melenk Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Calon PPPK Guru di Sleman Meninggal Ditabrak Truk, Disdik Sleman Akan Beri Santunan
- Pemkot Jogja Gagas Pemeriksaan Gratis Bagi Lansia
- 2,3 Juta Orang Masuk DIY Selama Periode Lebaran 2025, Angka Kecelakaan Turun 11%
- Marak Aksi Buang Sampah Liar, Pemkab Bantul Bakal Atasi Lewat CCTV Pemantau
- Imunisasi Heksavalen Diberikan di Triwulan Ketiga 2025, Kemenkes: Dimulai untuk DIY, Bali dan NTB
Advertisement