Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menangkap pria berinisial SP alias Melenk, warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Residivis kasus Narkoba itu ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil koplo.
Kasat Reserse Narkob Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada 14 Januari lalu. Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya residivis kasus narkoba kembali berulah dengan berjualan narkoba.
BACA JUGA : Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Orang Dibekuk Aparat
Pihaknya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah tersangka, “Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti berupa 430 butir pil warna putih berlambang Y,” kata Archy, saat dihubungi Rabu (20/1/2021).
Selain barang bukti yang diamankan langsung dari tangan Melenk, diketahui tersangka sempat menjual satu toples pil koplo kepada teman tersangka pada saat satu jam sebelum penangkapan. Atas keterangan tersebut petugas kemudian mendatangi rumah teman tersangka berinisial DN,
“Selanjutnya tersangka dan saksi [DN] beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut,” kata Archy.
BACA JUGA : Ribuan Pil Koplo Diamankan Polisi
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut. tersangka Melenk Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.