Advertisement
Kawal APBN, Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Gelar Monev Pelaksanaan Anggaran
Peserta monev pelaksanaan anggaran yang digelar Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY/Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pelaksanaan APBN di seluruh kementerian lembaga (K/L) yang memiliki unit teknis vertikal di seluruh Indonesia rentan terhadap risiko pencapaian yang tidak optimal yang ditunjukkan oleh berbagai indikator, baik permasalahan umum maupun kendala lokal kewilayahan.
Oleh karena itu diperlukan upaya monitoring/ evaluasi/ pemantauan yang berkesinambungan dan terintegrasi sehingga semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan anggaran memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kondisi yang mendorong pertumbuhan ekonomi lingkup lokal maupun secara nasional.
Advertisement
Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja K/L dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan juga dilakukan oleh oleh masing-masing menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta, Sahat MT Panggabean, dalam sambutannya pada Bimtek Penyusunan Laporan Review Pelaksanaan Anggaran Semester II Tahun 2020 pada Kamis, 21 Januari 2021 yang diikuti oleh peserta dari Kanwil DJPb D.I Yogyakarta, KPPN, dan perwakilan satker di wilayah D.I Yogyakarta.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Tommi Helmiwan menyampaikan Kewenangan BUN dalam monev pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh KPPN, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Aktivitas monev pelaksanaan anggaran oleh BUN, salah satunya pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan antara lain melalui aktivitas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dengan melibatkan Stakeholder/Satker/K/L melalui aktivitas tatap muka (one on one meeting)/ FGD/ Diskusi.
"Output pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran tersebut dituangkan Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran [RPA]," kata dia.
Terdapat tiga fokus RPA, yaitu Pertama, menilai kinerja pelaksanaan anggaran pemerintah untuk menjawab apakah telah diaksanakan dengan baik, apakah telah mencapai target outputnya dan apakah telah memenuhi indikator kinerja pelaksanaan anggaran.
Kedua, mengidentifikasi kendala-kendala dalam pelaksanaan. Dan ketiga, menghasilkan rekomendasi kebijakan, strategi implementasi, mekanisme pelaksanaan anggaran yang bersifat teknis dan aplikatif.
Sebagai dokumen publik, diharapkan RPA menjadi masukan bagi Kementerian Keuangan dalam pengambilan kebijakan anggaran, bahan perumusan regulasi, dan strategi pembinaan dalam rangka memperbaiki kinerja pelaksanaan anggaran.
Sedangkan bagi K/L dan Satker, RPA dapat menjadi bahan masukan untuk memperbaiki perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatannya.
Pemda juga diharapkan dapat menggunakan RPA untuk memperoleh gambaran tentang kebijakan fiskal dan pengeluaran pemerintah dalam lingkup wilayahnya, lebih khususnya untuk memperoleh gambaran yang mendalam tentang pelaksanaan anggaran pusat yang ada di wilayahnya, sehingga dapat digunakan untuk mengharmonisasikan kebijakan fiskalnya.
Terakhir untuk masyarakat umum, RPA dapat sebagai alat kontrol untuk menilai kebijakan fiskal per wilayah maupun nasional dan untuk melihat kinerja pelaksanaan anggaran pemerintah secara terbuka.
Bimtek diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan diikuti secara antusias oleh seluruh peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pelecehan Siswi SLB Jogja Naik ke Penyidikan, Korban Trauma
- Pengawasan Pangan Ramadan di Jogja Nihil Temuan Berbahaya
- RSUD Wates Tambah Layanan Rawat Inap Pasien Gangguan Jiwa
- Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
- Libur Awal Puasa Sepi, Ini Dampaknya ke Wisata Gunungkidul
Advertisement
Advertisement









