Advertisement

Promo November

Ini Pelanggaran PTKM yang Paling Banyak Ditemukan di Kota Jogja

Newswire
Senin, 25 Januari 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Ini Pelanggaran PTKM yang Paling Banyak Ditemukan di Kota Jogja Suasana Malioboro yang ditutup untuk kendaraan bermotor setelah pukul 19.00 WIB pada masa PTKM, Sabtu (23/1/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja mencatat pelanggaran jam operasional tempat usaha lebih dari pukul 19.00 WIB mendominasi hasil penertiban pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari, yaitu tercatat 172 pelanggaran.

“Ada yang sudah kami beri surat peringatan dan tiga tempat usaha sudah kami panggil. Biasanya dilakukan oleh usaha jasa makan dan minum, bahkan usaha ini tergolong cukup besar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (25/1/2021).

Advertisement

Menurut dia, pelaku usaha jasa makan dan minum sebenarnya masih bisa beroperasi sesuai jam operasional mereka, namun layanan untuk makan dan minum di tempat dibatasi hingga maksimal pukul 19.00 WIB. Jumlah konsumen dalam satu waktu juga dibatasi 25 persen dari kapasitas.

BACA JUGA: 15 Warga DIY Meninggal dalam Sehari karena Covid-19, Sebanyak 310 Orang Positif Terinfeksi

Setelah pukul 19.00 WIB, layanan hanya bisa dilakukan untuk pemesanan take away dan pemesanan secara daring. “Meja dan kursi di restoran dirapikan, dan di depan tempat usaha diberi informasi hanya melayani pembelian daring atau dibawa pulang,” katanya.

Berdasarkan catatan Satpol PP Kota Yogyakarta selama dua pekan menjalankan patroli keliling ke seluruh wilayah, diketahui 180 restoran atau rumah makan, 10 mal atau pusat perbelanjaan, dan dua tempat hiburan melakukan pelanggaran.

Untuk kategori pelanggaran terkait pembatasan kapasitas 25 persen untuk restoran dan tempat umum, tercatat 24 pelanggaran, serta pelanggaran ketentuan 25 persen work from office tercatat lima pelanggaran.

“Kami juga sudah melayangkan 171 teguran lisan, dan 21 surat peringatan. Namun untuk penutupan tempat usaha sama sekali belum kami lakukan,” katanya.

Untuk pengawasan pada PPKM tahap kedua yang berlangsung pada 26 Januari hingga 8 Februari, Agus menegaskan akan tetap mengerahkan personel untuk melakukan patroli ke seluruh wilayah.

“Untuk tahap kedua ini, kami juga akan kuatkan patroli untuk protokol kesehatan. Memang ada masukan mengenai sanksi menyita KTP bagi warga yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Ia menyebut, pemberian sanksi tersebut cukup bagus untuk memberikan penyadaran sekaligus edukasi kepada masyarakat agar mematuhi dan disiplin menjalankan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

“Yang diperlukan adalah koordinasi mengenai pelaksanaan sanksi tersebut. Harapannya ada satu upaya yang sama dalam memberikan sanksi di DIY,” katanya yang tidak akan menambah petugas untuk melakukan patroli pada PPKM tahap dua.

Sebelumnya Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Yogyakarta menyatakan akan menguatkan protokol 5M pada pelaksanaan PPKM tahap kedua sebagai upaya untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Selain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, masih ada tambahan satu protokol yaitu membatasi kegiatan atau aktivitas.

“Salah satunya dengan kebijakan work from home untuk 75 persen pekerja. Karena potensi penularan di kantor dan keluarga masih cukup tinggi,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjaprov.go.id, di Kota Yogyakarta pada Senin (25/1) terdapat penambahan 36 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan 178 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah

News
| Rabu, 27 November 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement