Advertisement

Klaim Pembayaran Santunan Jasa Raharja untuk Korban Laka Lantas Turun

Abdul Hamied Razak
Selasa, 26 Januari 2021 - 06:17 WIB
Maya Herawati
Klaim Pembayaran Santunan Jasa Raharja untuk Korban Laka Lantas Turun Logo Jasa Raharja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) oleh PT Jasa Raharja Cabang DIY selama periode Januari hingga Desember 2020 menurun jika dibandingkan dengan pembayaran santunan periode Januari hingga Desember 2019.

Dari data yang diterima Harian Jogja dari PT. Jasa Raharja Cabang DIY, Senin (25/1) tercatat, jumlah pembayaran santunan untuk koban kecelakaan baik yang luka-luka maupun yang meninggal dunia di wilayah DIY pada 2019 senilai Rp94,219 miliar sementara untuk pembayaran santunan pada 2020 tercatat senilai Rp71,302 miliar.

Advertisement

“Pembayaran klaim untuk santunan korban kecelakaan baik bagi korban luka-luka hingga meninggal dunia mengalami penurunan. Ini kalau kami bandingkan antara pembayaran klaim 2019 dan 2020," ungkap Kepala Jasa Raharja Cabang DIY Akhdiyat Setya Purnama, Senin.

Akhdiyat menjelaskan, pembayaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No.33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No.34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan UU No.33/1964, Jasa Raharja akan turun memberikan santunan, baik itu kepada korban maupun ahli waris. Begitu juga dengan UU No.34/1964 yang melindungi orang di luar dari kendaraan yang apabila kendaraan yang digunakan mengakibatkan kerugian atau tabrakan dan sejenisnya.

PT Jasa Raharja juga sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan hampir seluruh rumah sakit di wilayah DIY untuk melayani dan merawat korban kecelakaan lalu lintas dengan baik, sesuai aturan yang berlaku. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara menjamin perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan batas maksimal (plafon) biaya perawatan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan PKS tersebut, lanjutnya, pasien laka lantas akan mendapatkan pertolongan dan penanganan yang maksimal dari rumah sakit. Tidak ada lagi pasien laka lantas yang tidak cepat ditangani atau terlambat menerima perlakuan medis. "Sudah tidak ada lagi yang seperti itu. Rumah sakit atau masyarakat cukup melaporkan kepada kami, setelah itu kami yang akan mengerjakan," kata Bambang.

Secara sistem, menurut dia, Jasa Raharja ditugaskan oleh negara sebagai penjamin pertama korban laka lantas. Jika pasien belum diidentifikasi, maka rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan. "Jadi rumah sakit menangani pasien korban laka lantas lebih dulu, tidak perlu kawatir siapa penjaminnya. Laporkan kepada kami melalui aplikasi," katanya.

Dari laporan tersebut, petugas Jasa Raharja akan merespons maksimal dua jam sejak dilaporkan. Jasa Raharja juga akan melakukan identifikasi dan status pasien. Jika menjadi pasien Jasa Raharja, maka instansinya langsung menerbitkan garansi letter sehingga pasien tidak perlu mengeluarkan uang pribadi. "Rumah Sakit melalui aplikasi juga melaporkan kepada Jasa Raharja. Kami akan bekerja maksimal 2x24 jam untuk mengetahui status pasien," katanya.

Akhdiyat mengatakan hampir 95% rumah sakit di wilayah DIY sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja. Hanya sebagian kecil yang belum bekerja sama dengan Jasa Raharja seperti rumah sakit ibu dan anak, atau rumah sakit mata. "Kami akan terus melakukan layanan jemput bola. Kalau ada laporan masuk, maka petugas kami akan merespons maksimal dua jam. Ini bentuk kepedulian kami untuk melayani korban laka," katanya. (Abdul Hamid Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement