Advertisement

Pemkab Minta Pengelola Wisata Batasi Peungunjung hingga 50%

Newswire
Selasa, 26 Januari 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Minta Pengelola Wisata Batasi Peungunjung hingga 50% Wisatawan berswafoto di Bukit Mojo, Gumelem, Mangunan, Bantul./ Ist. - FIKOMM UMBY

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta semua pengelola tempat wisata daerah ini membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas selama masa perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Pengunjung tempat wisata atau rekreasi dan tempat rekreasi dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Annihayah saat dikonfirmasi terkait kebijakan PTKM di Bantul pada sektor pariwisata, Selasa (26/1/2021).

Advertisement

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Bantul tentang perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan kepariwisataan untuk pengendalian COVID-19, menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari.

BACA JUGA: Virus Corona Butuh Kolesterol untuk Menyerang Sel

Dalam edaran tersebut juga menekankan agar pengelola dan stakeholder pariwisata memastikan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara konsisten, khususnya di usaha jasa pariwisata, destinasi dan desa wisata.

"Jam buka tempat wisata dan tempat rekreasi dan tempat hiburan dibatasi mulai jam 05.00 WIB sampai 18.00 WIB," katanya.

Dinas Pariwisata Bantul juga mengimbau bagi yang sudah menginstal aplikasi visiting Jogja agar lebih diintensifkan untuk pendataan pengunjung dengan aplikasi tersebut.

Kemudian selama masa perpanjangan PTKM di Bantul, pengelola tempat wisata agar tidak menyelenggarakan atraksi atau kegiatan daya tarik yang dapat menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum, Satgas COVID-19 dapat bekerja sama dengan aparat TNI/Polri untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat selama masa perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati tersebut.

"Camat, lurah, Satgas COVID-19 kecamatan, Satgas kelurahan bekerjasama dengan TNI Polri di wilayah masing-masing, dan agar melibatkan masyarakat secara aktif untuk terlaksananya perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati ini," katanya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Anggaran BKAD Sleman Ibnu Pujata membenarkan jika format alokasi anggaran belanja pada APBD tahun ini sudah menyesuaikan dengan PP 90 dengan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Di mana anggaran belanja dibagi dalam empat item baik belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

"Pemkab tetap menganggarkan anggaran Jaring Pengaman Sosial Rp10 miliar untuk tahun ini dan Belanja Tak Terduga Rp25,67 miliar. Ini untuk mengantisipasi bencana Merapi dan penanganan Covid-19," katanya. (Abdul Hamid Raz

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari

News
| Kamis, 18 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement