Advertisement
Di Sleman Ada 1.934 Orang Melanggar Prokes Selama PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pelaksanaan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten Sleman yang digelar selama periode 11 hingga 24 Januari masih meninggalkan sejumlah catatan. Dari 1.934 titik di kabupaten Sleman yang dilakukan pemantauan, ratusan pelanggaran masih ditemukan baik dari perorangan maupun pelaku usaha.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Susmiarto mengatakan berdasarkan patroli yang dilakukan baik dari kabupaten Sleman maupun dari tingkat kecamatan selama periode 11 sampai dengan 24 Januari 2021 masih ditemukan ratusan pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA : Pusat Putuskan Perpanjang PPKM, Jogja Masuk Target
"Kami melakukan patroli di 522 titik sedangkan kecamatan melakukan patroli di 1.412 titik, totalnya ada 1.934 titik," ujar Susmiarto saat dikonfirmasi pada Senin (25/1/2021).
Berdasarkan catatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman, ada sebanyak 956 pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan dalam hal tidak pakai masker. Sedangkan, mengenai tidak menjaga jarak diketahui sebanyak 614 pelanggaran yang juga dilakukan secara perorangan.
"Pelaku usaha juga melakukan pelanggaran karena tidak menyediakan sarana maupun prasarana untuk mendukung protokol Covid-19 yakni sebanyak 436. Kemudian, pelaku usaha yang melanggar jam operasional sebanyak 518," katanya.
BACA JUGA : Dukung Program PPKM, Honda Premium Matic Day Yogyakarta Digelar Virtual
Pihaknya tidak serta merta melakukan tindakan represif kepada masyarakat saat melakukan upaya patroli seiring dengan pemberlakuan PPKM di kabupaten Sleman. Upaya sosialisasi juga dilakukan kepada 1.751 orang baik masyarakat umum maupun pelaku usaha.
Namun, teguran lisan juga diberikan kepada 775 pelaku usaha. Bahkan, pemberian berita acara pemeriksaan (BAP) juga dilakukan kepada 48 pelaku usaha yang kedapatan melanggar. Sedangkan, upaya pembubaran juga dilakukan di 127 titik.
"Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar kami berikan sanksi sosial sesuai dengan sesuai Perbup 37.1 tahun 2020, kami minta untuk ucapkan Teks Pancasila, nyanyi lagu nasional, push up, dan lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Kamis 17 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI di Jogja, Kamis 17 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Kamis 17 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Hujan Ringan Mungkin Terjadi
- Okupansi Merosot, PHRI DIY Minta Relaksasi Pajak kepada Pemkot Jogja
Advertisement