Advertisement
Berkunjung ke Gunungkidul, Wisatawan Tak Perlu Lagi Bawa Hasil Rapid Test

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul resmi memperpanjang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari mendatang. Dalam perpanjangan ini aktivitas lebih diperlonggar, salah satunya wisatawan dari luar DIY tak lagi diwajibkan membawa surat hasil rapid test antigen negatif.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, di masa perpanjangan PTKM ada beberapa perubahan kebijakan. Salah satunya, terkait dengan kunjungan wisatawan di luar DIY. Apabila di masa PTKM pertama ada persyaratan membawa hasil rapid test antigen negatif, maka di perpanjangan syarat tersebut dihapuskan.
Advertisement
“Tidak ada lagi syarat membawa hasil rapid test antigen negatif,” kata Hary kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Menurut dia, penghapusan syarat ini tidak lepas pelaksanaan pariwisata selama PTKM pertama berjalan dengan baik. “Kebijakan itu juga berdasarkan usulan dari Pak Wakil Bupati [Immawan Wahyudi] yang meminta agar syarat tersebut dihapuskan,” ungkapnya.
Baca juga: Ancaman Lahar Hujan Merapi Dinilai Belum Mengkhawatirkan
Selain itu, untuk operasional juga ada perpanjangan. Apabila mengacu pada Instruksi Bupati No.443/0187 tentang Kebijakan PTKM di Gunungkidul, operasional wisata dibatasi mulai pukul 03.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun dalam peraturan terbaru, yakni Instruksi Bupati No.443/0339 tentang Pepanjangan PTKM di Gunungkidul, maka operasional destianasi lebih lama karena dibuka mulai 03.00-20.00 WIB.
“Untuk pengunjung tetap ada pembatasan, yakni 50 persen dari kapasitas di waktu normal,” ungkap mantan Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata ini.
Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, untuk perpanjangan PTKM ada beberapa perubahan. Selain penghapusan syarat rapid anti gen negatif bagi wisatawan dari luar daerah, juga ada perpanjangan operasional usaha.
Dia mengungkapkan, apabila dalam aturan lama operasional swalayan dan pertokoan hanya sampai pukul 19.00 WIB, maka pada perpanjangan PTKM bisa buka lebih lama karena oeprasinonal diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk usaha masyarkat seperti toko bahan pangan atau sembako diperbolehkan buka seperti sebelum ada PTKM.
Baca juga: Di Sleman Ada 1.934 Orang Melanggar Prokes Selama PPKM
“Untuk usaha kuliner dan pedagang kaki lima boleh makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB. Setelah itu boleh tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan catatan makanan dibawa pulang,” katanya.
Badingah menambahkan, di masa perpanjangan ini akan juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antara gugus tugas yang ada di kabupaten, kapanewon hingga tingkat kalurahan. Diharapkan dengan memperkuat kerja sama ini maka upaya penanggulangan penyebaran virus corona dapat dimaksimalkan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Kanlaon di Filipina Meletus, Semburkan Abu Setinggi 4 Kilometer
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bahan Pokok Kembali Normal, Pasar Wates Kulonprogo Lebih Sepi Setelah Lebaran
- Dulu Akhir 1990-an Gunungkidul Punya Dua Bioskop, Ini Lokasinya
- Guru Besar Farmasi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, UGM Bentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Kepegawaian
- Malioboro Bau Pesing, Pemkot Jogja Pastikan Sudah Dibersihkan dan Disemprot Rutin
- Lagi, Kecelakaan Laut Terjadi di Pantai Parangtritis, Remaja 16 Tahun Terseret Ombak
Advertisement