Advertisement
Petani Bantul Cabuli 3 Anak Tetangga

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul membekuk Tumijan, 50, warga salah satu dusun di Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Jumat (29/1/2021) pagi di rumahnya. Pria yang kesehariannya bertani ini tega mencabuli sejumlah anak tetangganya.
“Sementara ini korban yang mengakui perbuatan cabul tersangka baru tiga orang. kami masih terus mengembangkan kasus ini kemungkinan masih ada korban lainnya,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Merapi Berpotensi Erupsi Eksplosif, Ini Pernyataan BPPTKG
Sutarja mengatakan pecabulan tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban berinisial KRN, 9, melapor ke Polres Bantul. KRN mengaku dicabuli tersangka Tumijan sebanyak empat kali di beberapa tempat selama kurun Desember 2020, yakni di rumah tersangka, di kandang sapi, dan di depan rumah tersangka.
Awalnya korban sedang bermain di depan rumah tersangka kemudian diajak tersangka ke dalam rumah, lalu tersangka melucuti pakaian korban dan menciumi payudara dan kemaluan korban. “Kejadian yang menimpa korban KRN terulang sampai empat kali,” kata Sutarja.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka diketahui dua korban lagi, yakni masing-masing berinisial LTF, 8, dan ZIL, 7. Semua korban merupakan tetangga dari tersangka. Korban LTF awalnya terluka karena terkena pecahan kaca saat bermain di sungai bersama teman-temannya.
Kemudian tersangka berinisiatif untuk mengobati. Namun selesai mengobati, tersangka meremas-remas bagian payudara korban LTF. Sementara kejadian yang menima ZIL saat sedang bermain bersama temannya kemudian dipanggil korban dengan modus mengajak menangkap ikan di sekitar rumah tersangka.
Setelah menangkap ikan dan membersihkan tangan dan kaki korban, tersangka meremas bagian payudara dan alat kelamin korban.
BACA JUGA: Dentuman Misterius Terdengar di Lampung, Ini Penjelasan BMKG
Panit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal, menambahkan, dari tiga korban yang sudah melapor, salah satu korban, yakni KRN mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan dari psikolog. Korban KRN juga yang sempat mengalami pendarahan dibagian kelamin setelah dimasukan jari oleh tersangka.
“Korban KRN mengalami luka di bagian kelamin, sampai sekarang tidak tinggal di rumah,” ucap Kamal. Dia menduga masih ada korban lainnya yang belum terlacak termasuk korban orang dewasa.
Sementara itu, Tumijan berdalih awalnya hanya ingin menolong korban namun timbul niat untuk berbuat cabul. Ayah dari dua anak ini mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Tumijan terancam pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target PAD Gunungkidul Turun Tipis, Begini Alasannya
- Agenda Wisata di Jogja dan Sekitarnya Sepanjang Juli 2025
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
Advertisement
Advertisement