Advertisement

Petani Bantul Cabuli 3 Anak Tetangga

Ujang Hasanudin
Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:37 WIB
Budi Cahyana
Petani Bantul Cabuli 3 Anak Tetangga Kepala Urusan Pembinaan Operasional Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja (kedua dari kiri), Kabag Humas Polres Bantul AKP Sumaryata (kiri) saat menunjukan barang bukti dan tersangka pencabulan di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul membekuk Tumijan, 50, warga salah satu dusun di Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Jumat (29/1/2021) pagi di rumahnya. Pria yang kesehariannya bertani ini tega mencabuli sejumlah anak tetangganya.

“Sementara ini korban yang mengakui perbuatan cabul tersangka baru tiga orang. kami masih terus mengembangkan kasus ini kemungkinan masih ada korban lainnya,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Merapi Berpotensi Erupsi Eksplosif, Ini Pernyataan BPPTKG

Sutarja mengatakan pecabulan tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban berinisial KRN, 9, melapor ke Polres Bantul. KRN mengaku dicabuli tersangka Tumijan sebanyak empat kali di beberapa tempat selama kurun Desember 2020, yakni di rumah tersangka, di kandang sapi, dan di depan rumah tersangka.

Awalnya korban sedang bermain di depan rumah tersangka kemudian diajak tersangka ke dalam rumah, lalu tersangka melucuti pakaian korban dan menciumi payudara dan kemaluan korban. “Kejadian yang menimpa korban KRN terulang sampai empat kali,” kata Sutarja.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka diketahui dua korban lagi, yakni masing-masing berinisial LTF, 8, dan ZIL, 7. Semua korban merupakan tetangga dari tersangka. Korban LTF awalnya terluka karena terkena pecahan kaca saat bermain di sungai bersama teman-temannya.

Kemudian tersangka berinisiatif untuk mengobati. Namun selesai mengobati, tersangka meremas-remas bagian payudara korban LTF. Sementara kejadian yang menima ZIL saat sedang bermain bersama temannya kemudian dipanggil korban dengan modus mengajak menangkap ikan di sekitar rumah tersangka.

Setelah menangkap ikan dan membersihkan tangan dan kaki korban, tersangka meremas bagian payudara dan alat kelamin korban.

BACA JUGA: Dentuman Misterius Terdengar di Lampung, Ini Penjelasan BMKG

Panit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal, menambahkan, dari tiga korban yang sudah melapor, salah satu korban, yakni KRN mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan dari psikolog. Korban KRN juga yang sempat mengalami pendarahan dibagian kelamin setelah dimasukan jari oleh tersangka.

“Korban KRN mengalami luka di bagian kelamin, sampai sekarang tidak tinggal di rumah,” ucap Kamal. Dia menduga masih ada korban lainnya yang belum terlacak termasuk korban orang dewasa.

Sementara itu, Tumijan berdalih awalnya hanya ingin menolong korban namun timbul niat untuk berbuat cabul. Ayah dari dua anak ini mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Tumijan terancam pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement