Advertisement
Tiga Pekan Pembatasan, Ribuan Orang di Jogja Melanggar Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) telah berjalan tiga pekan. Presiden Joko Widodo menyebut kebijakan yang berlaku di Jawa dan Bali ini belum efektif lantaran tidak berkurangnya kasus harian covid-19. Di DIY, masih ditemukan setidaknya 2.503 pelanggaran.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menuturkan selama tiga minggu pelaksanaan PTKM, pihaknya menemukan 2.503 pelanggaran yang didominasi oleh pemakaian masker, jam tutup operasional tempat usaha dan pembatasan makan di tempat 25%. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, Satpol PP DIY telah menutup sementara 86 tempat usaha selama 3X24 jam.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Narkoba di Bantul Justru Meningkat saat Pandemi
Sementara untuk pelanggaran pemakaian masker, pihaknya memberi sanksi berupa penyitaan sementara KTP dan pemberian edukasi kondisi covid-19 di DIY. “Tujuannya pembinaan, kami kasih tahu angka positif di DIY berapa, sembuh berapa, meninggal berapa, ketersediaan bed berapa. Kami kasih tahu sehingga mereka paham covid-19 di DIY sudah sangat bahaya,” ujarnya, Senin (1/2/2021).
Terkait pernyataan Joko Widodo tentang tidak efektifnya PTKM, menurutnya secara substansial hal tersebut memang benar, mengingat tidak terjadi pengurangan kasus harian covid-19 secara signifikan selama PTKM. “Dengan pengetatan-pengetatan yang dilakukan ternyata angka positif tidak menurun,” kata dia.
Selain dari sisi kasus positif, dari sisi mobilitas masyarakat baik di dalam provinsi maupun antar provinsi juga dinilai belum ada penurunan signifikan. Maka kedepan PTKM akan dievaluasi bersama Menteri Komunikasi Kemaritiman dan Investasi, tentang tindak lanjut setelah PTKM kedua berakhir pada 8 Februari mendatang, apakah akan dilanjutkan atau ada modifikasi.
Ia juga mengungkapkan Pemda DIY mendapat evaluasi dari Kapolri terkait regulasi penegakan protokol kesehatan yang kurang terperinci. “Misal aturan pemakaian masker, jaga jarak, cuci tangan. Item itu harus dijelaskan dulu. Misal cuci tangan, setiap toko harus siapkan satu petugas sebagai penjaga,” kata dia.
Hal ini belum diatur dengan jelas dalam Peraturan Gubernur DIY No. 77/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Ini yang diminta pusat diperjelas lagi regulasinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement