Advertisement
Belum Semua Pengusaha Pemotongan Unggas Miliki Sertifikasi Halal
Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul terus menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal untuk usaha pemotongan hewan ternak. Hingga saat ini mayoritas pengusaha belum memiliki sertifikasi tersebut. Dari 324 usaha pemotongan unggas, baru lima pengusaha yang memiliki akreditasi halal.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto mengatakan, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No.31/2019, semua usaha yang menghasilkan produk barang atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi serta barang yang digunakan masyarakat wajib memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama.
Advertisement
“Hal ini juga berlaku untuk usaha pemotonggan hewan maupun unggas di Gunungkidul,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Berdasarkan data dinas pertanian dan pangan, ada 324 usaha pemotongan unggas, namun yang memiliki sertifikasi halal baru ada lima pelaku usaha. “Kami akan terus lakukan sosialisasi agar pelaku usaha bisa memiliki sertifikat itu,” katanya.
Bambang menjelaskan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Bidang Pertanian di antaranya sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal, penetapan persyaratan rumah potong hewan dan unit potong hewan, penetapan pedoman pemotongan hewan hingga penanganan. Selain itu, ada juga penetapan pedoman sertifikasi control veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian. “Kami akan terus dorong. Kami juga sudah menyerahkan sertifikasi halal kepada Sugiyadi, salah seorang pengusaha pemotongan unggas di Panggang,” katanya.
Pemilik pemotongan unggas di Kalurahan Girimulyo, Panggang, Sugiyadi mengaku senang dengan memiliki sertifikasi halal untuk usaha yang dijalaninya. Menurut dia, sertifikat tersebut merupakan bukti dan komitmen bahwa usaha yang dijalankan menghasilkan produk yang halal, aman dan juga sehat. “Ini jadi bukti bahwa kami memiliki legalitas dalam menjalankan usaha. Yang jelas, dengan sertifikat itu pembeli bisa lebih aman karena ada jaminan produk halalnya,” kata Sugiyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Minggu 22 Februari 2026
- Kebakaran Rumah di Blimbingsari Sleman, Kerugian Capai Rp100 Juta
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 22 Februari 2026
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 22 Februari 2026
- Cuaca DIY Minggu 22 Februari 2026: Hujan Ringan Pada Siang Hari
Advertisement
Advertisement







